Koordinator Koalisi Ambon Transparan, Taufik Rahman Saleh dan Fahrul Kaisuku sama menyampaikan keterangan pers. (Muhammad/MalukuZone)
MALUKU-Gelombang keresahan melanda pelaku usaha dan warga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon. Alfred Shanahan Teng, pengusaha ritel yang dikenal luas pemilik "Dian Pertiwi," diduga mengerahkan sejumlah orang bayaran untuk melakukan intimidasi dan upaya pengosongan lahan di area Daerah Milik Jalan (Damija) yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku.
Penelusuran Koalisi Ambon Transparan (KAT), menemukan intensitas gerakan Alfred Theng sejak awal Januari 2025. Klaim itu katanya, didasarkan pada sertifikat tanah yang terbit tahun 1996. Secara history, tanah kawasan tersebut dikuasi mendiang almarhum Chame Soissa.
Baca juga: Lanal Tual Musnah 13.810 Liter Sopi Hasil Sitaan dari Dua Kapal Tujuan Tanimbar-Maluku Tenggara
Fakta history menunjukkan bahwa sejak 1979, lahan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk kepentingan pembongkaran - pembangunan jalan dan Damija.
Ganti kerugian dilakukan Permerintah saat itu kepada mendiang Chame Sousissa. Lebih mempertegas lagi, sertifikat tanah atas nama Alfred baru terbit pada tahun 1996 dan Tidak menyentuh kawasan Jalan dan Damija.
Meski demikian, Alfred tetap menancapkan patok beton pada akhir 2024 dengan agenda tata batas. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon disebut turut hadir dalam proses tersebut. Ironisnya, patok itu dijadikan dasar oleh Alfred untuk menekan pelaku usaha di kawasan tersebut. (Sehingga kesempatan ini, kami meminta dengan tegas transparasi BPN kota Ambon dan juga BPN Kantor Wilayah Maluku).
Baca juga: Warga Desa Kabauw dan Kailolo di Maluku Tengah Bentrok, Satu Orang Tewas
Tekanan administratif oleh Alfred Theng dilakukan melalui kuasa hukumnya, dari kantor Advokat Munir Kairoty. Sejak Januari Hingga September 2025, kantor pengacara telah menerbitkan pemberitahuan pengosongan lahan sebanyak Tiga Kali tanpa prosedural yang jelas.
Koalisi Ambon Transparan selanjutnya menelusuri sejumlah tokoh dan pelak usaha lokal disepanjang jalan jenderal Sudirman. Kami temukan sejumlah pelaku usaha resah atas intimidasi tersebut. Mereka resah dan tidak nyaman meski sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Setelah patok itu dipasang, kami berkali-kali disurati oleh kuasa hukum Alfred untuk mengosongkan lahan. Padahal, tanah ini jelas milik Pemprov Maluku. Kami jadi dihantui rasa waswas, karena seakan setiap hari ada tekanan seperti ini,” ujarn Taufik menyampaikan fakta hasil penelusuran lapangan.
Ia menambahkan, situasi itu membuat para pelaku usaha merasa tidak aman dalam menjalankan bisnis. Apalagi terkesan ada tendensi premanisme. Bagaimana tidak, Alfred katanya menyuruh orang suruhan untuk melakukan eksekusi.
“Kami dapat izin dari Pemprov untuk membuka usaha di sini. Tapi kalau ada yang datang seperti preman, bagaimana roda ekonomi bisa jalan? Pemerintah harus bertindak menyelamatkan aset dan melindungi pelaku usaha kecil,” tambah Taufik menyalin hasil wawancara warga.
Koalisi Ambon Transparan, mengecam keras praktik yang bernuansa intimidasi yang disebutnya sebagai bentuk nyata mafia tanah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers