Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi. (dok. Humas Polda Maluku)
MALUKU-Sebanyak 34 saksi telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Para saksi diperiksa terkait kasus perusakan dan pembakaran rumah warga Desa Hunuth Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi mengatakan salah satu saksi berinisial AP diperiksa pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Baca juga: Pengendara Motor di Seram Bagian Timur Ditemukan Tewas di Tepi Jalan
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara lalu menetapkan AP sebagai tersangka.
“Telah melakukan gelar perkara, di mana hasil gelar perkara tersebut, AP telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rosita melalui keterangan tertulis Rabu, 3 Agustus 2025.
Tersangka AP dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Kini AP telah ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku sejak Senin, 1 September 2025.
Sebelumnya, Rosita berkata penyidik juga telah menetapkan IS sebagai tersangka pada Sabtu, 30 Agustus. Kini, lanjut Rositah tersangka dalam kasus tersebut menjadi dua orang.
Baca juga: Karyawan Swasta DPO Kasus Dugaan Korupsi Jalan di SBB Rp 7,1 Miliar Sembunyi di Warmare
"Jadi dengan demikian sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
Meski begitu, IS tidak ditahan lantaran masih masih dibawah umur.
“Untuk satu tersangka yang ditetapkan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 berinisial IS tidak ditahan karena masih berstatus anak dibawah umur,” sambungnya.
7 Saksi Baru Mangkir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: