Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 22 SEPTEMBER 2025 • 16:10 WIB

Ombudsman Desak Pemerintah Proteksi Aset, Dukung Gerakan Koalisi Ambon Transparan

Ombudsman Desak Pemerintah Proteksi Aset, Dukung Gerakan Koalisi Ambon TransparanAsisten Ombudsman RI perwakilan Maluku, Harun Wailissa. (tangkapan layar)

MALUKU-Asisten Ombudsman RI perwakilan Maluku, Harun Wailissa memberikan dukungan kepada Koalisi Ambon Transparan (KAT) atas aksi dan gerakan mengembalikan aset aset milik pemerintah.

Pernyataan Wailissa disampaikan di Kantor Ombudsman belakang Soya, depan Kantor DPRD Kota Ambon, Maluku menyusul paska pelaksanaan Konfrensi Pers Koalisi Ambon Transparan.

Baca juga: Koalisi Ambon Transparan Ungkap Praktik Mafia Tanah Jalan Jenderal Sudirman Ambon

"Pada prinsipnya, dari pandangan Ombudsman hak pemerintah itu hak pemerintah. Perlu memang untuk diurusi. Harus ada upaya upaya untuk dikembalikan ke pemerintah," akui Wailissa.

Dia katakan, pemerintah harus mengmbil sikap tegas atas aset-aset yang ada. Jika ada yang sudah hilang dilakukan pendataan dan harus dikembalikan.

"Pemerintah harus punya nyali. Kalau pemerintah gagal, atau lalai tentu negara akan rugi," akui dia.

Baca juga: Lanal Tual Musnah 13.810 Liter Sopi Hasil Sitaan dari Dua Kapal Tujuan Tanimbar-Maluku Tenggara

Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendorong segara lakukan legalisasi atau minimal melakukan proteksi hal hal yang berkaitan milik negara. Karena efeknya berdampak langsung kepada masyarakat," pungkasnya.

Sebelum diberitakan, Penelusuran Koalisi Ambon Transparan (KAT), menemukan intensitas gerakan Alfred Theng sejak awal Januari 2025. Klaim itu katanya, didasarkan pada sertifikat tanah yang terbit tahun 1996. Secara history, tanah kawasan tersebut dikuasi mendiang almarhum Chame Soissa. 

Baca juga: Pulang Pesta Joget, Dua Remaja Curi Uang Kotak Amal Masjid Kawa Seram Bagian Barat, Nyaris Diamuk Massa

Fakta history menunjukkan bahwa sejak 1979, lahan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk kepentingan pembongkaran - pembangunan jalan dan Damija. 

Ganti kerugian dilakukan Permerintah saat itu kepada mendiang Chame Sousissa. Lebih mempertegas lagi, sertifikat tanah atas nama Alfred baru terbit pada  tahun 1996 dan Tidak menyentuh kawasan Jalan dan Damija. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ombudsman Desak Pemerintah Proteksi Aset, Dukung Gerakan Koalisi Ambon Transparan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!