Jaksa menahan para tersangka dugaan korupsi dana desa di Maluku Tengah. (dok. istimewa)
MALUKU-Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku menahan mantan Pejabat Negeri atau Desa Tiouw berinisial AP.
Selain AP, jaksa juga bersamaan menahan lima aparatur negeri tersebut Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa atau dana desa termasuk PAD tahun 2020-2022.
Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja menjelaskan AP, kasi pembangunan berinisial TM, kasi pemberdayaan BP ditahan pada Rutan Kelas IIA Ambon.
Baca juga: Propam Polda Maluku Tahan Briptu MHL Diduga Selingkuh hingga Terlantarkan Keluarga
“Sedangkan untuk tersangka berinisial GHH selaku sekretaris, bendahara HK dan kaur tata usaha SP di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon,” ungkap Asmin di Ambon Kamis, 28 Agustus 2025.
Keenam tersangka itu ditahan selama 20 hari kedepan.
Asmin menuturkan penahanan bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan.
Selain itu mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai.
Baca juga: Mercy Barends Tegaskan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mandat Konstitusi
“Alasan penahanan itu ditegaskan atau diamanatkan pada pasal 21 KUHAP,” katanya.
Asmin melanjutkan perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp 906.663.667.00. Kerugian ini sesuai hasil perhitungan auditor Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Selanjutnya hasil pemeriksaan penyidik Cabjari Saparua ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 206.320.350.
Baca juga: Buron 3 Tahun, Terpidana Setubuhi Anak di Saumlaki Ternyata Sembunyi di Weda Maluku Utara
“Merujuk dua hasil kerugian negara tersebut, maka total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp 1.112.984.017,” bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: