MALUKU-Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap seorang pemuda berinisial MRS, 25 tahun, lantaran memiliki satu paket sabu.
MRS ditangkap di kawasan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Rabu, 6 Agustus 2025 dini hari.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, pria itu ditangkap saat personil Ditresnakoba Polda Maluku menggelar Operasi Anti Narkotik (Antik) Salawaku 2025. Di tengah operasi ini, lanjut Rositah mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah membawa sabu-sabu.
Baca juga: Kapolresta Pulau Ambon Bagi-bagi Bendera Merah Putih di Pasar Benteng, Masyarakat Antusias
“Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat,” ungkap Rositah dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Agustus 2025.
Merespon informasi tersebut, kata Rositah personel Ditresnarkoban Polda Maluku menuju tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan STAIN.
Setelah tiba di TKP, polisi lalu memantau pergerakan pelaku. Tak lama kemudian pelaku ditangkap beserta satu paket narkotik golongan I jenis sabu-sabu.
Kombes Rositah mengungkapkan barang bukti tersebut, dibungkus dalam plastik bening berukuran kecil.
Baca juga: Jaksa Sambangi 2 SMA di Ambon Edukasi Bullying dan Bijak Pakai Medsos
“Warga Tanah Rata ini diciduk bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu. narkotik golongan I ini, dibungkus dengan plastik bening ukuran kecil,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku digelandang menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Batu Gajah. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku membeli sabu dari pria berinisial G di Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah dengan harga Rp 500 ribu per satu paket.
"Saat ini pria berinisial G sedang dalam penyelidikan, kasus ini juga masih dalam pengembangan," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: