Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 04 AGUSTUS 2025 • 14:26 WIB

Polisi Beber Alasan Tak Bisa Terapkan UU ITE Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Wagub Maluku

Polisi Beber Alasan Tak Bisa Terapkan UU ITE Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Wagub MalukuKabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi. (Humas Polda Maluku)

MALUKU-Tim penyidik Subdit 5/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitKrimsus) Polda Maluku tidak bisa menerapkan Undang-Undang ITE dalam laporan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan terlapor Abdullah Vanath, Wakil Gubernur (Wagub) Maluku.

Penerapan UU ITE tidak dapat diproses terhadap laporan pengaduan yang diterima Siber Ditkrimsus Polda Maluku dari Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia tanggal 29 Juli 2025, setelah tim penyidik melakukan berbagai penelitian.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengungkapkan, sejumlah penelitian dilakukan penyidik Subdit 5/Siber berdasarkan beberapa hal.

Baca juga: Apel Gelar Pasukan Latihan SAR Laut 2025 Diapresiasi Wakapolda Maluku

Seperti aturan-aturan terkait UU ITE maupun SKB 3 Intansi, diantaranya Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), Polri dan Kejaksaan. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE berbunyi

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan".

Berdasarkan penelitian Pasal dimaksud diperoleh hasil, bahwa Delik Utama dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah Perbuatan Menyebarkan Informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca juga: UPDATE Cuaca Maluku, Senin 4 Agustus: Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat Berpotensi Diguyur Hujan

Terkait dengan unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama, sebagaimana dengan lampiran print out barang bukti yang diberikan pelapor, adalah bukan dari akun pribadi atau official milik terlapor Abdullah Vanath.

Lampiran print out barang bukti itu dari hasil penelitian disiarkan oleh Bagian Humas Protokoler Maluku Barat Daya (MBD). Dan materi yang disampaikan oleh terlapor, diucapkan langsung dihadapan audiens yang merupakan area publik.

"Dengan demikian terhadap laporan ini tidak bisa diterapkan Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Senin, 4 Agustus 2025. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dit Krimsus Polda Maluku telah membuat Pelimpahan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Maluku untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan aturan Pidana dalam KUHP terkait dugaan Penistaan Agama.

"Hari ini, (Senin4/8/2025) Laporan pengaduan tersebut telah dilimpahkan dari tim penyidik Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Polda Maluku. Seperti apa nanti hasil penelitian dari tim penyidik Dit Krimum akan kita sampaikan ke publik," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Beber Alasan Tak Bisa Terapkan UU ITE Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Wagub Maluku

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!