Wakapolda Maluku, Brigjen Imam Thobroni saat memberikan tausyiah. (dok. Humas Polda Maluku)
MALUKU-Wakapolda Maluku, Brigjen Imam Thobroni meminta personel Polda Maluku untuk memakmurkan masjid. Dia juga berharap personel dapat rutin salat berjamaah.
Hal itu ditegaskan Brigjen Iman saat memberikan tausyiah dalam kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) yang digelar di Musola Ar-Rahman Polda Maluku, Kamis, 31 Juli 2025 pukul 08.30 WIT.
Brigjen Imam mengajak seluruh personel untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, apapun kondisi yang sedang dijalani.
Ia juga mendorong personel Muslim untuk memakmurkan masjid dengan cara melaksanakan salat berjamaah di masjid. Sebab pahala yang diperoleh lebih besar dibandingkan dengan salat sendiri.
Baca juga: Karo Ops Polda Maluku Tekankan 5 Atensi untuk Operasi Anti Narkotika 2025
Lebih lanjut, Brigjen Iman berbagi pengalaman spiritual pribadi yang berkesan. Menurutnya mampu menjadi pelajaran dan motivasi dalam menjalani tugas dengan lebih ikhlas dan profesional.
Salah satu poin penting yang disampaikan Wakapolda adalah kutipan dari Surat Al-Isra ayat 7.
Yang berbunyi. “Jika kamu berbuat baik, maka (sebenarnya) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian dari kejahatan itu) kembali kepada dirimu sendiri.”
Baca juga: KPH Seram Bagian Barat Ungkap Modus 2 Truk Bawa Kayu Belo Diduga Manipulasi Dokumen Angkut
Ayat ini dijadikan sebagai pengingat moral bagi seluruh anggota, agar senantiasa berbuat baik, baik di lingkungan kerja maupun di kehidupan bermasyarakat, karena setiap perbuatan akan kembali kepada pelakunya sendiri.
Melalui kegiatan ini, diharapkan personel Polda Maluku semakin kuat secara spiritual, bermoral tinggi, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Kegiatan Binrohtal ini juga menjadi salah satu bentuk pembinaan internal yang berkesinambungan dalam menciptakan sosok polisi yang presisi, humanis, dan religius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers