Ilustrasi kayu jenis belo. (Pexels/Pixabay)
MALUKU-Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Bagian Barat, Maluku menahan dua mobil truk yang mengangkut kayu jenis belo.
Petugas menahan truk di Pelabuhan Tol Laut Hattu, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Selasa, 22 Juli 2025.
Truk tersebut memuat total kayu dengan volume 10 meter kubik.
Baca juga: Karo Ops Polda Maluku Tekankan 5 Atensi untuk Operasi Anti Narkotika 2025
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang menjelaskan dokumen angkut tertulis kayu rimba campuran. Tetapi belakangan diketahui merupakan kayu jenis belo.
Kasrul berkata, hal itu terungkap setelah petugas KPH mengecek sistem informasi penataan hutan nasional.
Praktek tersebut, kata Kasrul berdampak terhadap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurutnya, kayu belo adalah kayu jenis keras bernilai ekonomi tinggi. Pasalnya, pajak kayu jenis belo per satu meter kubik Rp 1 juta, berbeda dengan kayu rimba campuran hanya Rp 300 ribu.
“Dasar pengenaan pajak kayu belo senilai Rp 1 juta per meter kubik. Sementara rimba campuran Rp300 ribu,” kata Kasrul di Ambon, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca juga: Agoes Dukung Pengosongan PETI Gunung Botak, Siap Tindak Oknum Kejaksaan 'Nakal'
Kasrul menjelaskan truk yang mengangkut kayu belo telah diamankan oleh petugas Kantor KPH Seram Bagian Barat.
Petugas kini melakukan verifikasi lanjutan. Selain itu, petugas juga akan memeriksa pemilik muatan dan pihak terkait lainya.
Agenda rencana lanjutan, Kasrul menyebut, akan memanggil Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Tujuannya, memperkuat penegakan SOP di pelabuhan penyebrangan dan pelabuhan kecil.
“Ingin semua pelabuhan memiliki prosedur tetap untuk memantau keabsahan dokumen, perizinan dan pajak,” bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers