Ilustrasi kayu jenis belo. (annual rings/pixabay)
MALUKU-Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku berjanji mengusut dugaan manipulasi dokumen angkut kayu jenis belo di Kabupaten Seram Bagian Barat hingga tuntas.
Kepala Dishut Maluku, Haikal Baadilah menegaskan pihaknya kini memproses temuan dua truk yang mengangkut kayu jenis belo.
Haikal tak menampik bila dalam proses nanti ditemukan pelanggaran, maka berpotensi pemilik kayu izin dapat dicabut.
Sanksi lainnya yang akan menanti yakni proses penegakan hukum lanjutan.
Baca juga: KPH Seram Bagian Barat Ungkap Modus 2 Truk Bawa Kayu Belo Diduga Manipulasi Dokumen Angkut
“Tetap proses sesuai prosedur. Bila nanti ditemukan unsur pelanggaran, maka akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin,” jelasnya.
“Upaya lain yang akan ditempuh yakni upaya hukum lanjutan,” sambungnya.
Lanjut Haekal, dua truk yang angkut kayu jenis belo itu hingga kini masih diamankan bersamaan dengan proses penyelidikan lanjutan.
Haekal mengungkap, upaya tersebut agar diketahui lebih detail apakah mengarah tindak pidana kehutanan atau pelanggaran administratif.
Baca juga: Agoes Dukung Pengosongan PETI Gunung Botak, Siap Tindak Oknum Kejaksaan 'Nakal'
Menurut Haekal upaya pihaknya merupakan komitmen Pemprov Maluku untuk membenahi tata kelola kehutanan.
Tujuannya, lanjut Haekal guna meningkatkan penerimaan negara dan daerah. Selain itu juga menjaga kelestarian hutan Maluku dari praktik manipulatif dan perusakan yang terselubung dengan modus investasi.
Lebih lanjut, Haekal menambahkan pihak telah memblokir 4-5 industri karena dinilai menyalahgunakan sistem. Akses pelaku usaha diblokir dari sistem perizinan. Kini sementara dievaluasi menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers