Anggota DPR dari Fraksi PDIP Perjuangan, Mercy Barends (tengah). (dok. Forest Watch Indonesia)
JAKARTA-Perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukanlah sekadar pilihan politik, melainkan mandat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
Demikian disampaikan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Perjuangan, Mercy Barends dalam dialog publik yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bersama Forest Watch Indonesia di Jakarta Senin, 25 Agustus 2025.
Dialog tersebut bertajuk “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat”.
Baca juga: Buron 3 Tahun, Terpidana Setubuhi Anak di Saumlaki Ternyata Sembunyi di Weda Maluku Utara
Forum ini menghadirkan perwakilan legislatif, akademisi, dan masyarakat sipil untuk membahas substansi RUU sekaligus mengurai kebuntuan politik yang selama ini menghambat proses legislasi.
Anggota DPR Dapil Maluku ini mengatakan hambatan terbesar bukan terletak pada teknis administrasi atau proses legislasi semata. Menurut Mercy melainkan pada tarik-menarik kepentingan antarkementerian sebab diduga ada dominasi investasi yang mengorbankan ruang hidup masyarakat adat.
Padahal, kata Mercy, tanpa masyarakat adat ruang hidup akan tercerabut. Mereka merupakan benteng terakhir penjaga lingkungan.
“Masyarakat adat adalah benteng terakhir hutan, gunung, pesisir, dan pulau-pulau kecil kita. Tanpa mereka, ruang hidup kita akan tercerabut” ujar Mercy.
Mercy menyebut resistensi antarkementerian menjadi faktor paling pelik sehingga menghambat pengesahan RUU ini.
Selain itu, sektor sumber daya alam, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, hingga agraria masing-masing memiliki privilese dan kepentingan yang melekat pada pendapatan negara.
Kondisi ini, bagi Mercy membuat pembahasan RUU Masyarakat Adat seakan tersandera oleh benturan kepentingan struktural yang sulit ditembus.
“Ada 5 faktor yang menjadi penghambat RUU Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan di DPR RI. Faktor politik seperti Tarik menarik kepentingan fraksi," jelasnya.
"Beberapa fraksi mendukung namun ada fraksi yang khawatir RUU ini akan berbenturan dengan kepentingan investasi besar, selanjutnya faktor ekonomi, faktor hukum dan regulasi, faktor sosial-budaya, dan faktor teknis” sambung Mercy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: