MALUKU-Masyarakat adat Negeri Haya, Kabupaten Maluku Tengah bareng Komite Aksi Kamisan Ambon menggelar aksi solidaritas bertepatangan dengan sidang eksepsi terdakwa Satria Ardy Tuahan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Aksi tersebut dipusatkan depan Pengadilan Negeri Ambon sekitar pukul 14.00 WIT.
Para penggiat menduga Ardy selaku kepala pemuda Negeri Hanya hanya dijadikan sebagai tumbal dugaan kriminalisasi. Dia bersama Sahin Mahulaw dinilai adalah korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Depan Kantor Dinas PUPR Kota Ambon Kedapatan Bawa 1 Paket Ganja
Bagi mereka tuduhan provokasi dalam insiden pembakaran fasilitas PT Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya, tidak berdasar.
Mereka mengeklaim ketika itu Ardy dan Sahin hanya berusaha mempertahankan tanah adat dan lingkungan yang menjadi ruang hidup mereka.
“Dalam aski ini, kita sengaja membuat sasi adat yang diduga dirusaki oknum PT Waragonda Minerals Pratama. Kejadian ini yang memicu amarah warga Negeri Haya, Februari lalu,” teriak mereka lantang.
Tindakan itu disebut-sebut memicu amarah warga setempat sehingga merusak sekaligus membakar fasilitas PT Waragonda Minerals Pratama.
Baca juga: Pemuda Ambon Diciduk Polisi Ngaku Beli Sabu Rp 500 ribu dari Pria di Desa Hitu Maluku Tengah
Sementara itu, perwakilan Masyarakat Adat Haya, Reza Wailissa menegaskan, tuduhan terhadap kedua pemuda tidak berlandasan bukti yang kuat.
Reza mengungkap pembakaran fasilitas perusahaan merupakan bentuk kekecewaan spontan. Sebab pihak perusahan dinilai merusak ruang hidup mereka.
Aksi solidarits ini juga turut membawa sasi sebagai simbol perlawanan. (dok istimewa)
Atas dasar itu, Reza menegaskan seharusnya dua pemuda itu tidak harus diproses hukum. Di sisi lain, dia menyatakan, alat bukti dalam kasus ini dinilai lemah.
Baca juga: Isu Identitas dan Agraria Masih Jadi Pemicu Konflik di Maluku-Maluku Utara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers