MALUKU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar kembali mengaktifkan Cold Storage di Kesui Watubela.
Desakan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD SBT, Rudy Wajo saat rapat bersama mitra Komisi II pada Rabu, (7/5/2015) siang.
Dalam rapat evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024, Rudy mendesak Kepala Dinas Perikanan, Jahdi Marasebessy, mengaktifkan Cold Storage di Kesui.
Baca juga: Polres Buru Sukses Panen Raya Jagung di Desa Waitina, Bulog Siap Serap Jagung Pipil dari Petani
Menurut Rudy, jika Cold Storage itu difungsikan, maka memberikan manfaat luas bagi masyarakat di Kecamatan Wakate dan SBT pada umumnya. Selain itu, membantu pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya mengusulkan ke Kepala Dinas Perikanan untuk Cold Storage Kesui Watubela di aktifkan kembali karena itu menguntungkan PAD dan bermanfaat juga bagi masyarakat nelayan Kesui Watubela,” ujar Rudy.
Desakan yang sama, sebelumnya disampaikan warga akibat, bangunan Cold Storage Kesuy Watubela, hingga kini belum difungsikan. Sejumlah fasilitas pendukung yang ada di dalam Cold Storage itu mulai rusak parah.
Baca juga: Ombudsman Desak Pemerintah Proteksi Aset, Dukung Gerakan Koalisi Ambon Transparan
Tak hanya itu, bangunan sekitar sudah tertutup semak belukar karena tidak dibersihkan selama beberapa tahun terakhir. Hingga warga setempat meminta perhatian Pemkab setempat.
Taslim, warga setempat meminta Pemkab melalui Dinas Perikanan dan Kelautan harusnya memberikan perhatian penuh atas bangunan tersebut.
Karena Cold Storage kata Taslim, menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi warga masyarakat di Kecamatan Kesui Watubela dan sekitarnya.
“Kami minta ada perhatian Pak Bupati dan Wakil. Karena Saat ini tidak ada perhatian serius dari Dinas Perikanan dan Kelautan,” ucap Taslim, Jumat, (9/4/2025) pekan lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: