Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 04 OKTOBER 2025 • 22:39 WIB

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Perwira Polresta Pulau Ambon Dipecat

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Perwira Polresta Pulau Ambon DipecatKapolresta Pulau Ambon, Kombes Yoga Putra Prima Setya memimpin upacara PTDH, Ipda Saffarudin. (dok istimewa)

MALUKU-Ipda Saffarudin Mekkah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pertama Pertama (PAMA) Polresta Pulau Ambon itu dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan kode etik kepolisian.

Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Yoga Putra Prima Setya. Upacara berlangsung di Lapangan Upacara Mako Polresta Pulau Ambon, Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca juga: Polwan Polda Maluku Amankan Salat Jumat di Sejumlah Masjid di Ambon

Kombes Yoga mengatakan sanksi PTDH Ipda Saffarudin Mekkah berdasarkan keputusan Nomor:Kep/1364/1X/2025. Meski begitu, Yoga menyampaikan rasa keprihatinan dan penyesalan atas dilaksanakannya upacara PTDH.

Yoga menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan personel. Namun bagi Yoga, tetap menjadi momen menyedihkan bagi seluruh keluarga besar Polresta Ambon.

“Upacara PTDH ini bukanlah sesuatu yang membanggakan, melainkan penuh rasa penyesalan,” ungkapnya.

Baca juga: Ibu Kandung di Ambon yang Siram Air Panas ke Punggung Anak Ditangkap Kini Jadi Tersangka

Yoga juga mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai cermin dan pelajaran berharga agar tetap menjaga disiplin. 

“Selain itu menjaga kehormatan, serta amanah rakyat dalam setiap tugas pengabdian kepada bangsa dan negara,” harapnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Perwira Polresta Pulau Ambon Dipecat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!