Kepala SMK Negeri 2 Ambon, Salem Nurdin. (dok istimewa)
MALUKU-Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kota Ambon meluruskan isu miring terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sempat beredar beberapa hari terakhir.
Dalam keterangan pers di sekolah, Senin (6/10), Kepala SMK Negeri 2 Ambon, Salem Nurdin, dengan tegas membantah adanya penyimpangan dana sebagaimana dituduhkan sejumlah pihak.
“SMK 2 Ambon secara profesional mengelola anggaran sesuai pos dan ketentuan yang berlaku. Setiap tahun kami menggelar rapat kerja tahunan yang hasilnya dijadikan dasar dalam penggunaan anggaran. Kami terbuka soal keuangan, baik kepada pegawai, dewan guru, maupun orang tua murid,” ujarnya.
Salim juga menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dan penggunaan Dana BOS dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikbud No 63 thn 2023 tentang juknis pengelolaan dana BOSP dan permendikdasmen No. 8 thn 2025 tentang juknis penggunaan dana BOS.
Ia bahkan menyebut, capaian sekolah membuktikan pengelolaan tersebut bukan sekadar tertib administrasi, tetapi juga berprestasi.
“SMK 2 Ambon menjadi yang terbaik di tingkat nasional untuk Provinsi Maluku. Kami mendapatkan predikat BOSKIN terbaik pada tahun 2025 ini,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Australia Ungkap Ada 11 Kasus Perdagangan Manusia Transit di Bandara Pattimura
Ia menerangkan, BOSKIN atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja merupakan dana penghargaan bagi sekolah yang memiliki kinerja unggul dan prestasi tinggi di bidang akademik maupun non-akademik.
BOSKIN ini dimanfaatkan untuk mengembangkan talenta siswa dalam seni, budaya, olahraga, penguatan manajemen sekolah, coding dan kecerdasan artivisial serta pelatihan pembelajaran mendalam serta peraltan belajar.
“Pada tahun 2023 kami juga menerima BOS Sekolah Prestasi. Itu menjadi bukti konsistensi kami dalam meningkatkan mutu pendidikan dan mencetak prestasi di berbagai bidang,” tambahnya.
SMK Negeri 2 Ambon. (dok istimewa)
Dikatakan Penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 2 Ambon dilakukan berdasarkan mekanisme resmi yang telah disetujui tim manajemen sekolah, dan setiap pengeluaran dicatat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS.
Seluruh laporan diaudit secara rutin oleh pengawas sekolah serta Inspektorat Provinsi Maluku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis