Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 04 OKTOBER 2025 • 23:19 WIB

Polres SBT Tegaskan Tidak Ada Aduan Masyarakat ke Polsek Werinama yang Diabaikan, Ini Penjelasannya

Polres SBT Tegaskan Tidak Ada Aduan Masyarakat ke Polsek Werinama yang Diabaikan, Ini PenjelasannyaMapolresta Seram Bagian Timur, Maluku. (dok istimewa)

MALUKU-Pihak Polres Seram Bagian Timur menegaskan tidak ada laporan aduan masyarakat ke Polsek Werinama yang diabaikan. 

Penegasan ini disampaikan menyikapi isu adanya aduan warga yang diabaikan terkait dugaan penipuan dan pengancaman yang dilaporkan di Polsek Werinama.

Di mana, pelapor merasa laporannya tidak direspon Polsek Werinama.

Baca juga: Salat Subuh di Masjid Nurul Ikhlas Arbes, Kapolda Maluku Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kapolsek Werinama, Iptu Sahruddin Samar, menjelaskan, pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, bertempat di SPKT Polres SBT, datang Pelapor saudari AKT untuk melaporkan dugaan kasus penipuan dan pengancaman.

Pihak SPKT Polres SBT selanjutnya menerima pelapor dan mendengarkan secara langsung kronologi tentang permasalahan yang dialami.

Anggota SPKT kemudian memberikan pemahaman kepada pelapor tentang tahapan proses laporan/pengaduan dan prosedur yang akan dilakukan.

Setelah memberikan pemahaman Piket SPKT menghubungi Polsek Werinama dan meminta agar merespon cepat dan menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan.

Piket SPKT juga meminta Polsek untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut. Sebelum Pelapor meninggalkan SPKT, petugas memastikan kembali apakah pengaduan tersebut akan dilaporkan di SPKT atau mediasi dengan terpelapor di Polsek Werinama sesuai permintaan Pelapor.

Baca juga: Jalan Trans Seram di SBB Maluku Sempat Dipalang Kini Lalin Kembali Normal

"Saat itu Pelapor memilih untuk menyelesaikan permasalahan di Polsek Werinama dengan melibatkan pihak-pihak terkait," kata Kapolsek.

Jumat, 03 Oktober 2025, bertempat di ruang Reskrim Polsek Werinama telah dilakukan pemeriksaan terhadap SHM dan anaknya, FK .

Pemeriksaan terkait dengan laporan pengaduan dari AKT. Dari hasil pemeriksaan, SHM membenarkan bahwa lahan tersebut telah dijual kepadanya pada tahun 2019 oleh OH, suami dari Pelapor.

Lahan tersebut telah dibuatkan sertifikat oleh ibu SHT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres SBT Tegaskan Tidak Ada Aduan Masyarakat ke Polsek Werinama yang Diabaikan, Ini Penjelasannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!