Pertemuan berlangsung di rumah Raja Negeri Seith, Kabupaten Maluku Tengah. (dok istimewa)
MALUKU– Beredar video ujaran kebencian terhadap masyarakat Negeri Seith, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah yang diduga diposting oknum pelajar berinisial FP di media sosial.
Terkait postingan tersebut, aparat Polresta Pulau Ambon yang dipimpin Kasat Binmas AKP Djafar Lessy, melakukan pertemuan dengan masyarakat di kediaman Raja Negeri Seith, Jumat 3 Oktober 2025.
Dalam pertemuan itu, Kasat Binmas menegaskan oknum pelajar yang memposting video ujaran kebencian berupa pengancaman telah diamankan.
Perbuatan yang bersangkutan juga adalah atas nama pribadi bukan mewakili kampung asalnya.
Baca juga: Polres SBT Tegaskan Tidak Ada Aduan Masyarakat ke Polsek Werinama yang Diabaikan, Ini Penjelasannya
"Kami tegaskan bahwa pelaku sudah diamankan. Perbuatan tersebut adalah tindakan pribadi oknum dan tidak boleh dibawa atas nama negeri," tegas AKP Djafar Lessy dalam pertemuan yang turut dihadiri Raja Seith Rivi Ramli Nukuhehe, Camat Leihitu Sigit Djuliansah Sanduan, Kapolsek Leihitu Iptu M Irwan Nismon Sifu dan Pejabat Negeri Hila Kasim Ely.
Polisi, lanjut Djafar Lessy yang merupakan mantan Kapolsek Leihitu ini, akan menindaklanjuti persoalan ini secara bijak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Raja Seith meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai efek jera dan menjadi pelajaran bagi generasi muda.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengawasi anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial agar tidak disalahgunakan.
Baca juga: Salat Subuh di Masjid Nurul Ikhlas Arbes, Kapolda Maluku Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Sementara itu, Pejabat Negeri Hila Kasim Ely menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan pelajar tersebut.
Ia menekankan bahwa kehadiran mereka adalah untuk mencari solusi bersama agar masalah tidak melebar dan menimbulkan konflik baru. Senada dengan itu, Kapolsek Leihitu, Iptu M Irwan Nismon Sifu menegaskan bahwa langkah pengamanan terhadap pelaku merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Mengingat pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur, penanganannya akan melibatkan pendampingan dari instansi terkait.
Baca juga: Jalan Trans Seram di SBB Maluku Sempat Dipalang Kini Lalin Kembali Normal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: