Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 23:17 WIB

Pria Inisial JM Dipolisikan Lantaran Bawa Massa Rusak Kantor DPD Golkar Maluku

Pria Inisial JM Dipolisikan Lantaran Bawa Massa Rusak Kantor DPD Golkar MalukuKaca jendela Kantor DPD I Partai Golkar Maluku dirusak puluhan OTK. (dok istimewa)

MALUKU-Pengrusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Kamis, 19 Oktober 2025.

Laporan dibuat oleh Theodoron Makarios Soulisa selaku Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPD Golkar Maluku. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengatakan, pengrusakan terjadi sekira pukul 15.00 WIT. 

Rosita kemudian merujuk laporan yang diterima bahwa terlapor dalam kasus ini adalah pria berinisial JM.

Baca juga: Tim Dokkes Gelar ‘Patroli Jumat Sehat ’ di Ambon, Cek Kesehatan Warga dan Beri Obat Gratis

Saat itu, dia membawa sekitar 30 orang lainnya diduga datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengrusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku.

Setelah melakukan aksi tersebut, kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

“Akibat dari peristiwa itu, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 70 juta,” kata Rosita melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Barang-barang yang menjadi sasaran pengrusakan, di antaranya perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif dugaan pengrusakan tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman internal. sementara modus operandi para pelaku adalah dengan cara merusak barang dan fasilitas di dalam kantor.

Baca juga: Bripka RN Disanksi Patsus Terkait Dugaan Perkosa Remaja Wanita di Ambon

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. 

Kasus diproses  dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Maluku memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.

Terpisah Theodoron Makarios Soulisa menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pria Inisial JM Dipolisikan Lantaran Bawa Massa Rusak Kantor DPD Golkar Maluku

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!