Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 22:02 WIB

PNS dan Security Pengguna Sabu di Ambon Diampuni Melalui RJ

PNS dan Security Pengguna Sabu di Ambon Diampuni Melalui RJIlustrasi Restoratif Justice (RJ). (AI Microsoft Copilot)

MALUKU-Kejati Maluku bersama Kejari Ambon mengajukan permohonan Restoratif Justice (RJ) untuk dua pengguna narkoba jenis sabu berinisial DMP dan FL. 

Tersangka DMP merupakan PNS, sementara FL bekerja sebagai security di salah satu rumah sakit di Ambon.

Pengajuan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka melalui konferensi video, Senin, 7 Oktober 2025. Konferensi ini, berlangsung dengan Tim RJ, Jaksa Agung Muda Tipidum Kejagung yang dipimpin Direktur B, I Ngurah Sriada.

Baca juga: Masyarakat Kini Bisa Langsung Ngadu ke Kapolda Maluku Via WhatsApp, Berikut Nomor HP-nya

Pada kesempatan itu, Wakajati Maluku, Abdullah Noer Deny mengatakan Kejari Ambon melalui jaksa fasilitator telah melakukan upaya penyelesaian perkara.

Penyelesaian itu melibatkan berbagai unsur. Selanjutnya, kata dia, dilakukan penandatanganan pakta integritas agar kedua tersangka segera direhabilitasi.

Menurutnya kedua tersangka selain menjadi korban juga merupakan tulang punggung keluarga. Atas dasar ini kemudian diajukan RJ.

“Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam perkara ini, agar kedua tersangka dapat segera direhabilitasi,” pintanya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Ambon, Hubertus Tanate merincikan kronologi kedua tersangka ditangkap. Tersangka DMP ditangkap setelah membeli satu paket sabu Rp 300 ribu.

Baca juga: Logo Pertamina di Atap SPBU Kebun Cengkih Ambon Terbakar

Sabu dibeli dari pria bernama Doni di salah satu desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Kini penjual telah kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sabu yang dibeli itu, dari pengakuan DMP dipakai untuk diri sendiri.

“Berdasarkan rekomendasi assesman terpadu dinyatakan DMP merupakan penyalahgunaan narkotik jenis sabu dengan hasil pemeriksaan DAST tingkat rendah,” jelasnya.

“Selain itu, tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkotik,” sambungnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PNS dan Security Pengguna Sabu di Ambon Diampuni Melalui RJ

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!