MALUKU-DPRD Maluku Tengah menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPA perubahan RAPBD, Senin, 27 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu Bupati Ozan--sapaan karib Zulkarnain Awat Amir--bersama pimpinan DPRD di antaranya Kace Haurissa menandatangani nota kesepakatan KUA-PPA.
Bupati Ozan mengatakan penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan konstitusional dan teknokratis yang sangat penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: Perangi Judi Online, HP Polisi-ASN di Maluku Dicek
"Proses ini menegaskan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menjaga sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dengan penganggaran," kata Bupati Ozan usai tanda tangan KUA-PPA.
"Kemudian memastikan agar setiap rupiah dari APBD benar-benar dialokasikan untuk kepentingan rakyat dan percepatan pencapaian target pembangunan daerah," sambungnya.
Bupati Ozan menjelaskan, KUA–PPA perubahan disepakati hari ini telah disusun secara cermat dengan mempertimbangkan dinamika pelaksanaan APBD berjalan.
Selain itu juga capaian kinerja program, perkembangan indikator ekonomi makro, serta proyeksi kemampuan keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran.
Baca juga: Ramah Tamah Purna Bhakti, Kapolda Maluku Ajak Pensiunan Polri Terus Jadi Teladan di Masyarakat
Dalam dokumen perubahan ini, terdapat penyesuaian terhadap:
1. Asumsi dasar pendapatan daerah, baik dari sisi PAD, Dana Transfer, maupun lain-lain pendapatan yang sah.
2. Prioritas belanja, yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan, dan peningkatan kualitas infrastruktur dasar.
3. Kebijakan pembiayaan daerah, yang disesuaikan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan keberlanjutan program strategis daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: