Personil Bidpropam Polda Maluku memeriksa HP personil terkait judi online. (dok Humas Polda Maluku)
MALUKU-Bidpropam Polda Maluku melakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personil Polri dan ASN di Biro Logistik dan Direktorat Binmas, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sasaran dalam Gaktibplin ini, di antaranya pemeriksaan identitas diri, sikap tampang, senjata api, penggunaan HP terkait judi online dan tes urine.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan menegaskan Gaktibplin merupakan strategi Polda Maluku untuk mengoptimalkan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Baca juga: Ramah Tamah Purna Bhakti, Kapolda Maluku Ajak Pensiunan Polri Terus Jadi Teladan di Masyarakat
Kegiatan ini diharapkan personil menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam bertugas.
“Gaktibplin bukan hanya rutinitas, tapi bentuk nyata untuk menumbuhkan budaya disiplin dan kepatuhan di internal Polri," tegas Indera di sela-sela kegiatan tersebut.
"Setiap anggota harus menjadi teladan dalam hal kerapian, kepatuhan administrasi, dan perilaku sehari-hari,” katanya.
Indera mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 96 personel. Hasilnya menunjukkan kepatuhan tinggi, namun personil Bidpropam masih menemukan sejumlah pelanggaran ringan.
Baca juga: Kapolda Maluku Pimpin Upacara Wisuda Purna Bakti Personil dan ASN Polri
Pelanggaran tersebut, di antaranya rambut tidak sesuai ketentuan dan penggunaan papan nama tidak standar.
"Selain itu, ditemukan beberapa personel tidak dapat menunjukkan STNK kendaraan pribadi serta KTA yang telah habis masa berlaku," ungkap Indera.
Lanjut Indera sementara hasil pemeriksaan terhadap senjata api, penggunaan gawai dan tes urine menunjukkan nihil pelanggaran.
Indera menegaskan temuan tersebut mencerminkan anggota memiliki kesadaran tinggi terhadap aturan dan tanggung jawab.
Baca juga: Tinjau Sistem Patroli Respon Time, Kapolda Maluku Pastikan Polisi Hadir Cepat di Tengah Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: