MALUKU– Sebanyak 1.554 personel gabungan Polda Maluku dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan kunjungan kerja Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka di Maluku.
Kunjungan kerja Wapres Gibran mencakup Kota Ambon, Kabupaten Buru, Tual, dan Maluku Tenggara.
Polda Maluku memastikan seluruh rangkaian kunjungan tertib, dan lancar, mulai dari kedatangan di Bandara Internasional Pattimura.
Baca juga: Apel Gelar Pasukan Pengamanan Wapres Gibran di Maluku, Ini Arahan Kapolda
Kapolda Maluku Irjen Prof Dadang Hartanto mengatakan bahwa pengamanan dilakukan secara terpadu dan berlapis, melibatkan personel dari seluruh satuan fungsi dan jajaran kewilayahan.
“Kami telah menyiapkan 1.554 personel yang terdiri dari berbagai satuan, termasuk Brimob, Sabhara, Lalu Lintas, Intelkam, dan Reskrim, serta dukungan personel dari Polres jajaran. Seluruhnya bersinergi dengan TNI dan pemerintah daerah untuk menjamin keamanan selama kegiatan Wapres di Maluku,” ujar Kapolda, Selasa, 14 Oktober 2025.
Pengamanan di setiap wilayah difokuskan pada lokasi kunjungan, jalur lintasan, tempat transit, hingga area publik yang menjadi titik konsentrasi masyarakat.
Selain itu, Tim Jibom Gegana Satbrimob Polda Maluku juga melakukan sterilisasi terhadap seluruh area yang akan dikunjungi Wapres guna mengantisipasi potensi ancaman bahan peledak dan gangguan keamanan lainnya.
Baca juga: Cerita Rakyat Maluku dari Pulau Buru, Ular Siluman Gunung Tarawesi
“Sterilisasi menjadi tahapan wajib dalam SOP pengamanan VVIP. Kami memastikan semua lokasi dalam kondisi aman sebelum kegiatan dimulai,” ungkap Dansat Brimob Polda Maluku,
Selain aspek keamanan fisik, jajaran Polda Maluku juga menyiapkan langkah-langkah pengamanan lalu lintas dan pelayanan kepada masyarakat agar aktivitas publik tetap berjalan normal selama kunjungan berlangsung.
Kapolda menegaskan bahwa pengamanan kunjungan Wakil Presiden merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab institusi kepolisian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis