Kemenkum Maluku dan DPRD perkuat sinergi hukum daerah (Humas/S.N)
MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus mendorong penataan hukum daerah melalui penguatan kerja sama dengan lembaga legislatif. Upaya tersebut diwujudkan lewat kunjungan kerja Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, ke Kantor DPRD Provinsi Maluku untuk bertemu Wakil Ketua III DPRD, Abdullah Asis Sangkala, Senin (2/2).
Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Maluku. Dalam agenda tersebut, Kepala Kanwil didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum guna membahas berbagai strategi pemenuhan indikator IRH yang menjadi tolok ukur reformasi hukum di daerah.
Saiful Sahri menilai DPRD memiliki posisi sentral dalam memastikan lahirnya peraturan daerah yang berkualitas. Menurutnya, setiap regulasi daerah perlu disusun secara harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Apel Pagi Kanwil Kemenkum Maluku Dorong Disiplin ASN dan Perkuat Reformasi Birokrasi
Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses penyusunan hingga harmonisasi produk hukum daerah. Langkah ini diyakini dapat mendorong peningkatan capaian IRH secara konsisten dan berkelanjutan. Pada kesempatan itu, diperkenalkan pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang baru sebagai bagian dari penguatan koordinasi teknis.
Diskusi yang berlangsung turut menyoroti pentingnya kolaborasi yang lebih intens antara DPRD dan Kementerian Hukum, mulai dari tahap perencanaan hingga penetapan peraturan daerah, agar indikator IRH dapat dicapai secara optimal dan terukur.
Sebagai simbol penguatan hubungan kelembagaan, Saiful Sahri menyerahkan Tabloid Tabaos Edisi IV kepada Wakil Ketua III DPRD Provinsi Maluku. Sementara itu, Abdullah Asis Sangkala menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapan DPRD untuk terus mendukung peningkatan kualitas produk hukum daerah melalui koordinasi yang berkelanjutan.
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola hukum daerah yang lebih tertib, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Maluku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id