Kemenkum Maluku sosialisasikan KUHP Nasional (Humas/S.N)
MALUKU – Upaya meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Kali ini, kegiatan penyuluhan hukum digelar di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dengan fokus pada penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam kehidupan bermasyarakat, Senin (2/2).
Kegiatan ini bertujuan mendekatkan substansi KUHP baru kepada masyarakat agar tidak sekadar dipahami sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebanyak 55 peserta mengikuti penyuluhan tersebut, terdiri dari unsur kepolisian, aparat desa dan negeri, RT/RW, serta tokoh pemuda dan masyarakat se-Kecamatan Pulau Haruku.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan resmi dan doa bersama, kemudian dilanjutkan sambutan dari pihak Kecamatan Pulau Haruku. Materi penyuluhan disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Maluku yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif agar mudah dipahami dan relevan dengan realitas sosial masyarakat setempat.
Baca juga: Kemenkum Maluku dan DPRD Perkuat Kolaborasi Tata Kelola Hukum Daerah
Dalam penyuluhan tersebut, peserta dibekali pemahaman terkait perubahan mendasar dalam KUHP Nasional, mulai dari asas-asas hukum pidana, pengaturan pemidanaan, hingga mekanisme penyelesaian perkara. Penjelasan juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi agar penerapan KUHP di tingkat masyarakat tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta. Sejumlah isu aktual turut dibahas, seperti pengaturan mengenai perbuatan mabuk dan gangguan ketertiban umum dalam KUHP, serta penerapan konsep hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan hubungannya dengan hukum adat di Pulau Haruku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.
Melalui dialog dua arah ini, Kemenkum Maluku tidak hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga menyerap aspirasi serta tantangan yang dihadapi masyarakat dalam menyongsong implementasi KUHP Nasional. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya pemahaman peserta, terbangunnya keselarasan pandangan lintas sektor, serta penguatan kapasitas aparat dan masyarakat dalam mendukung kebijakan hukum nasional.
Kemenkum Maluku menegaskan bahwa penyuluhan hukum akan terus diperluas ke berbagai wilayah sebagai bagian dari strategi komunikasi publik. Dengan demikian, KUHP Nasional diharapkan benar-benar membumi dan mampu mencegah pelanggaran hukum yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id