Pemkot Ternate dorong percepatan PTSL (Tim_IKP Diskominfo Ternate)
MALUKU – Pemerintah Kota Ternate menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, khususnya di wilayah pulau terluar. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM, saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) PTSL Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Kegiatan pengangkatan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (6/2/2026), dan dihadiri sejumlah pejabat serta unsur terkait.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, para rohaniawan, Camat Pulau Batang Dua, para lurah, serta jajaran panitia adjudikasi dan Satgas PTSL yang akan melaksanakan tugas di lapangan.
Dalam sambutannya, Sekda Rizal Marsaoly menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Ternate atas sinergi yang selama ini terbangun bersama Pemerintah Kota Ternate, terutama dalam upaya percepatan sertifikasi tanah dan penataan aset daerah.
Ia menilai peran Kantor Pertanahan sangat strategis dalam membantu pemerintah daerah memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat maupun aset pemerintah yang sebelumnya belum tersertifikasi secara resmi.
Pelaksanaan PTSL tahun 2026, lanjut Sekda, akan diprioritaskan di wilayah Kecamatan Pulau Batang Dua dan Pulau Moti sebagai kawasan pulau terluar. Pada tahap ini, ditargetkan sebanyak 500 bidang tanah milik masyarakat akan didaftarkan dan disertifikatkan.
Menurutnya, program PTSL menjadi instrumen penting untuk memberikan pengakuan hukum atas hak kepemilikan tanah warga, sekaligus melindungi aset masyarakat dari potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, Rizal Marsaoly menegaskan bahwa PTSL sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Ternate dalam memenuhi indikator delapan area intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada aspek pengamanan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ia menjelaskan, legalitas aset yang jelas, baik milik pemerintah maupun masyarakat, menjadi salah satu poin penting dalam penilaian tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Untuk mendukung kelancaran program tersebut, Pemerintah Kota Ternate menyatakan kesiapan memfasilitasi kebutuhan pendukung di lapangan, mulai dari penyediaan materai, patok batas tanah, hingga proses pengukuran.
Dukungan tersebut, kata Sekda, telah mendapatkan persetujuan langsung dari Wali Kota Ternate sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap keberhasilan PTSL.
Sekda juga meminta peran aktif seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk camat, lurah, RT, dan RW, agar membantu tugas Satgas PTSL selama pelaksanaan di lapangan.
Ia optimistis, dengan kolaborasi yang solid antarinstansi dan dukungan masyarakat, wilayah Pulau Batang Dua dan Pulau Moti dapat menjadi kawasan dengan pendaftaran tanah yang lengkap dan tertib.
Menutup sambutannya, Rizal Marsaoly menegaskan bahwa program sertifikasi tanah akan terus dilanjutkan secara bertahap, baik untuk aset pemerintah maupun tanah masyarakat yang belum memiliki legalitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ternatekota.go.id