Tambang diawasi ketat demi lingkungan berkelanjutan (Humas / ADPIM)
MALUKU – Komitmen menghadirkan industri tambang yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat terus diperkuat Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hal ini terlihat dalam pertemuan strategis antara Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bersama Komisi XII DPR RI yang digelar di Ballroom Bella Hotel, Ternate, Kamis (23/4).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah antara pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di Bumi Moloku Kie Raha tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Sherly menegaskan bahwa praktik pertambangan yang baik atau good mining practice adalah harga mati. Ia menekankan bahwa perusahaan tambang tidak boleh hanya berfokus pada target produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan serta kewajiban finansial kepada daerah.
“Lingkungan hidup harus tetap terjaga dan seluruh prosedur harus dijalankan dengan baik. Hak pemerintah daerah berupa pajak dan retribusi untuk PAD wajib dipenuhi, begitu juga tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.
Dukungan penuh juga datang dari DPR RI. Ketua Tim Komisi XII, Syarif Fasha, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang, terutama terkait rekam jejak lingkungan.
Menurutnya, ke depan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak akan mudah disetujui jika perusahaan memiliki catatan buruk dalam pengelolaan lingkungan.
“Kalau rapor lingkungannya merah, maka akan berdampak langsung pada kuota RKAB mereka. Tidak bisa lagi perusahaan mengabaikan lingkungan hidup,” ujar Syarif.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan jaminan reklamasi. Selama ini, nilai jaminan dianggap belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, ia mendorong agar besaran jaminan disesuaikan dengan volume produksi, bukan sekadar luas lahan.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan perusahaan benar-benar melakukan reklamasi pascatambang secara nyata, seperti menutup kembali lubang tambang, bukan hanya melakukan penanaman simbolis di atas lahan yang rusak.
Selain aspek lingkungan, isu tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR juga menjadi perhatian serius. Minimnya kontribusi terhadap masyarakat serta rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Komisi XII DPR RI mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang CSR. Pembentukan Forum CSR juga dinilai penting agar program yang dijalankan perusahaan tepat sasaran.
“Perusahaan tambang tidak boleh berjalan sendiri dalam menentukan program CSR. Harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah agar sesuai kebutuhan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan UMKM,” jelas Syarif.
Ia juga memastikan dukungan politik dari DPR RI terhadap kebijakan Gubernur Sherly yang berpihak pada masyarakat Maluku Utara.
“Kami siap mendukung penuh setiap langkah yang diambil demi kepentingan daerah,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Malutprov.go.id