Hikma Sibua dorong UMKM Morotai global (Stevi)
MALUKU – Ketua Dekranasda Kabupaten Pulau Morotai, Hikma B. Sibua, menghadiri prosesi pelantikan dan pengukuhan jajaran pengurus Dekranasda Morotai masa bakti 2025–2030 yang berlangsung di Hotel Guwen, Kota Ternate, Sabtu (25/4/2026).
Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Dekranasda Provinsi Maluku Utara, Mutia Alwia Yasin Sarbin, dan turut melantik pengurus Dekranasda dari Kabupaten Halmahera Selatan serta Kabupaten Kepulauan Sula secara bersamaan.
Momen ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Dekranasda sebagai motor penggerak ekonomi kreatif berbasis kerajinan daerah di Maluku Utara. Dalam keterangannya, Hikma B. Sibua menegaskan pentingnya menjalankan mandat organisasi secara terarah dan berkelanjutan.
Ia menyebutkan tiga fokus utama yang akan menjadi prioritas ke depan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengrajin, penguatan estetika kemasan produk, serta digitalisasi pemasaran agar produk lokal mampu bersaing di pasar global.
“Morotai merupakan daerah pariwisata. Produk kerajinan kita harus mampu menembus pasar internasional melalui digitalisasi dan kurasi yang ketat, termasuk memiliki hak paten dan sertifikasi halal,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong sinergi antar pengurus, khususnya dengan instansi teknis seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, guna meningkatkan nilai tambah produk kerajinan lokal.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dekranasda Morotai, Mery S. Pawane, menyampaikan harapannya agar jajaran pengurus yang baru dilantik dapat segera bekerja nyata mendampingi para pelaku UMKM.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mendorong UMKM Morotai naik kelas dan lebih mandiri secara ekonomi, sehingga mampu menghasilkan produk yang kompetitif dan berdaya saing tinggi.
Kehadiran jajaran Dekranasda Morotai dalam pengukuhan ini menunjukkan kesiapan daerah dalam mengembangkan potensi kerajinan sebagai bagian dari identitas budaya sekaligus penggerak ekonomi lokal menuju pasar global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pulaumorotaikab.go.id