Tim Tabur Kejari Buru tangkap terpidana kasus asusila. (dok istimewa)
MALUKU-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Maluku, berhasil menangkap terpidana kasus asusila bernama Ode Usman.
Terpidana ditangkap di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Rabu, 29 April 2026 pukul 15.30 WIT. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan dia ditangkap berdasarkan surat permohonan pengamanan DPO Nomor : R-33/Q.1.11/Dto.2/04/2026.
“Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan,” ungkap Ardy melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Baca juga: Polisi Ringkus DPO kasus pencurian di Desa Ridool Kepulauan Tanimbar
Ardy menjelaskan, sebelum terpidana dimasukkan sebagai DPO, awalnya JPU Kejari Maluku Tengah memanggilnya setelah menerima putusan Mahkamah Agung terkait kasus tersebut.
Namun terpidana tidak hadir dan memilih kabur. ”Sehingga terpidana ditetapkan dalam DPO sejak 28 April 2026,” jelasnya.
Ardy melanjutkan usai ditangkap, kini terpidana akan diserahkan oleh Kejari Buru ke Kejari Maluku Tengah.
“Penyerahan terpidana dijadwalkan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIT di Bandar Udara Namniwel Buru,” jelasnya.
Baca juga: DPO Pembakar Rumah di Hunuth Ambon Ditangkap dari Tempat Sembunyi
Ardy menjelaskan Ode Usman dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Selanjutnya dikuatkan dengan putusan PT Amb No. 57/Pid.sus/2025/PT Amb, tanggal 12 Juni 2025 jo Putusan PN Amb No.330/Pid.sus/2024/PN.Amb, tanggal 21 April 2025 yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terpidana dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan