Polisi tangkap DPO tersangka kasus pencurian di Kepulauan Tanimbar, Maluku. (dok istimewa)
MALUKU-Aparat Polsek Tanimbar Utara menangkap tersangka pencurian berinisial DS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Ridool Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin, 27 April 2026.
Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu Everardus Fasse menjelaskan tersangka sebelumnya buron setelah mencuri di rumah warga di desa tersebut.
Tersangka berhasil ditangkap berawal dari informasi akurat yang dihimpun oleh Unit Intel Polsek Tanimbar Utara. Tim intelijen kemudian memantau dan menginformasikan keberadaan tersangka.
“Pihak kepolisian dengan segera melakukan pengepungan di sekitar lokasi kediaman tempat tinggal tersangka untuk menutup ruang gerak pelaku. Dalam aksi tersebut, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan,” jelas Everardus melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Everardus melanjutkan tersangka terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP/B/16/IX/2025. Tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Congkel Jendela Rumah Curi 2 HP, Pria di Tual Tidak Berkutik Diringkus Polisi
"Saat ini, tersangka telah ditahan Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penahanan, serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” ujarnya.
Lebih lanjut, Everardus mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, serta jangan ragu untuk memberikan informasi sekecil apa pun jika melihat aktivitas mencurigakan atau keberadaan pelaku kejahatan di lingkungannya.
“Kami akan langsung merespons, kami juga tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum” tegasnya,
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: