Ayah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang memperkosa putri kandungnya ditangkap. (dok istimewa)
MALUKU-YM 45 tahun seorang ayah kandung di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku tega memperkosa anaknya berumur 16 tahun hingga hamil 4 bulan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan mengungkap pelaku telah memperkosa anak kandungnya sejak berusia 14 tahun.
Namun perilaku bejat pelaku baru terungkap setelah korban berusia 16 tahun.
Awalnya ibu korban curiga dengan perubahan fisiknya anaknya. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk diperiksa, ternyata korban telah hamil 4 bulan.
“Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri,” ungkap AKP Riffaat Hasan melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.
Usai mendapati jawab tersebut, ibu korban melapor ke Polsek Wuarlabobar, Senin, 20 Oktober 2025.
Pelaku yang mengetahui telah dilapor istri kemudian kabur dari kampungnya di Kecamatan Wuarlabobar.
Baca juga: Cegah Konflik, Polda Maluku Inisiasi Program 'Baileo Emarima' di Tulehu Maluku Tengah
“Namun berkat gerak cepat aparat Polsek Wuarlabobar dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, pelaku berhasil dibekuk dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Riffaat mengatakan, penyidik Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.
Selanjutnya saksi-saksi lalu mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
“Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali,” ujarnya.
“Bahkan pelaku masih sempat melampiaskan nafsunya ketika korban sudah dalam kondisi hamil 4 bulan,” sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: