INDOZONE.ID,MALUKU-Aparat Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku membongkar praktek pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Ambon.
Dalam kasus tersebut, disita 15.000 liter solar oplosan dari dua pelaku berinisial MGS dan SOP.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminulla mengungkap kedua pelaku ditangkap pada Jumat, (27/6/2025) pukul 22.20 WIT.
Baca juga: Jaksa Ungkap Modus Pegawai Bank di Buru Korupsi Dana Nasabah Rp 2,5 Miliar
"Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka ditangkap di depan PLTD Hative Kecil, kecamatan Sirimau," ungkap Areis dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Areis menjelaskan, tersangka MGS bertindak sebagai orang yang melakukan pengoplosan BBM solar.
Sementara tersangka SOP hanya membantu saat MGS mengoplos BBM jenis solar bersubsidi.
Areis melanjutkan, dari kedua tersangka tidak hanya disita solar oplosan tetapi juga satu unit mobil.
"Barang bukti yang diamankan yaitu BBM oplos yang diduga Jenis Solar kurang Lebih 15.000 Liter, 1 unit mobil warna merah," bebernya.
Rencananya solar akan di isi ke kapal cumi yang sudah disita termasuk peralatan pengisian solar.
"Menyita kapal penangkap cumi GT 96, selang plastik 3 inci sekitar kurang lebih 50 meter," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia NO 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undag Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis