74 Pengendara Terjaring Operasi Patuh di Ambon, Kedapatan Tak Pakai Helm Hingga Ogah Gunakan Sabuk Pengaman
MALUKU-Sebanyak 74 pengendara yang terdiri dari pemilik sepeda motor dan mobil terjaring razia operasi patuh di Kota Ambon, Maluku, Kamis (17/7/2025).
Operasi dengan sandi Salawaku itu kini memasuki hari keempat. Kali ini, dipusatkan di Jalan Ir M Putuhena, Kecamatan Baguala.
Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Salawaku 2025 Polda Maluku, AKP Kafnes Molle menjelaskan, pihaknya kembali menindak sebanyak 74 pengendara. Mereka kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Hari ini, kembali menindak sebanyak 74 pengendara, yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. 13 di antaranya pengendara roda dua, dan 61 pengemudi roda empat," ungkap Kafnes.
Kafnes menegaskan, penindakan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Selain itu, lanjut Kafnes, tindakan tersebut juga untuk menekan angka kecelakaan. Petugas pun tak akan memberikan toleransi bagi para pelanggar lalu lintas.
"Petugas di lapangan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kota Ambon," tegasnya.
Kafnes mengatakan, Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Untuk itu, diharapkan melengkapi diri dengan perlengkapan keselamatan saat berkendara.
Operasi Patuh Salawaku 2025 akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang ditentukan. Tujuannya, kata Kafnes, untuk memastikan disiplin berlalu lintas yang lebih baik di seluruh wilayah hukum Polda Maluku.
Kafnes menambahkan, dalam melaksanakan razia, ada tujuh jenis pelanggaran yang diprioritaskan. Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara di bawah umur.
“Selanjutnya, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol,” sebutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers, Keterangan Pers