MALUKU-Mobil angkutan kota (angkot) mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Kejadian naas itu terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 18.15 WIT.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Ahmad Yani Rumasoreng menjelaskan bermula dari Rivan Kamal, 40 tahun, menyetir mobil dalam keadaan mabuk. Saat itu, sedang membawa tiga penumpang.
Rivan menyetir mobil bergerak dari arah Kota Masohi menuju Negeri atau Desa Administratif Yainuelo.
Namun sesampainya di Jalan Trans Seram tepatnya di Lingkungan Polapa Negeri Soahuku, mobil hilang kendali.
"Rivan dalam pengaruh minuman keras menyetir dari arah Masohi dengan tujuan Yainuelo. Namun mobil hilang kendali saat berada di Jalan Trans Seram tepatnya di Lingkungan Polapa, Negeri Soahuku," kata Yani menjelaskan melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca juga: Rizky Sanduan Perwakilan Maluku Raih Juara 2 di Ajang Mister Global Indonesia, Simbol Perjuangan
Yani mengatakan, Rivan yang dalam keadaan mabuk tak bisa mengendalikan laju mobil.
Mobil lalu keluar jalur kanan merangsek masuk ke kebun singkong milik warga setempat.
"Setelah kejadian itu, mobil dalam kondisi terakhir sudah terbalik dengan posisi ke arah Kota Masohi di dalam kebun singkong," jelasnya.
Warga yang melihat kecelakaan kemudian datang membantu tiga penumpang termasuk Rivan untuk dibawa ke Puskesmas Amahai.
Baca juga: Rumah Warga Desa Kamarian Seram Bagian Barat Terendam Banjir, Ketinggian Air Bervariasi
"Tiga penumpang mengalami cukup luka serius, terdapat luka robek di belakang kepala, robek pada pelipis kiri dan luka robek pada dagu kiri," ujarnya.
"Selain di rawat di Puskesmas Amahai, tetapi ada juga satu penumpang yang terpaksa dilarikan ke RSUD Masohi," sambungnya.
Lebih lanjut, Yani mengatakan, personel Satlantas Polres Maluku Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu juga memeriksa saksi-saksi dan hasilnya diketahui sopir lalai karena membawa mobil dalam keadaan mabuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers