MALUKU-Seorang pria bernama Joseph Sirken di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, babak belur dianiaya YS alias Onas.
Penganiayaan berawal saat korban, pelaku dan rekan konsumsi minuman keras (miras) tradisional jenis sopi pada Minggu, 28 September 2025.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Sehundri menjelaskan, mabuk bareng itu berlangsung di salah satu rumah warga di Ohoi atau Kampung Evu, Kecamatan Kei Kecil, pukul 01.00 WIT.
Baca juga: Legislator PPP SBT Ungkit Masalah Klasik di Kelimury Tidak Dijamah Pemerintah
”Dalam keadaan mabuk, korban dan pelaku terlibat adu mulut,” ungkap Rian dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.
Merasa tersinggung, pelaku kemudian pulang mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya.
Dengan emosi yang tak terkendali, pelaku memukul korban berulang kali ke arah kepala. Kejadian ini terjadi tepat di tengah jalan kampung tersebut.
Akibatnya, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Korban lalu dievakuasi ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapat perawatan intensif.
Usai mendapati laporan penganiayaan, lanjut Rian, tak butuh waktu lama personil Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, Minggu, 28 September 2025 siang.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Maluku Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bebernya.
Rian menambahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Rian juga menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Maluku Tenggara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari kebiasaan mengonsumsi minuman keras,” terangnya.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa miras kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana. Kami berharap dukungan seluruh komponen masyarakat dalam membantu kepolisian menegakkan hukum di Bumi Evav,” sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: