MALUKU–Satreskrim Polres Buru berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di jalan raya antaraDesa Dava dan Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamis, 25 September 2025 sekira pukul 17.30 WIT.
Korban pembunuhan diketahui bernama Syahril , sementara pelaku yang berhasil diamankan berinisial GN (36), warga Kabupaten Buru.
“Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buru untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaluddin dalam keterangannya, Selasa, 30 September 2025.
Dari tangan tersangka, Djamaluddin berkata, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang. Parang ini digunakan tersangka membunuh korban.
Selain itu, potongan baju warna hitam dan celana warna cokelat yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Djamaluddin mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian yang melibatkan anak pelaku GN dengan sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban.
Ketika itu, anak tersangka sempat terhimpit sepeda motor akibat kecelakaan tersebut.
Baca juga: Pria di Maluku Tenggara Pukul Teman Pakai Pipa di Kepala Berulang Kali, Polisi Tangkap Pelaku
“Melihat kondisi anaknya, istri tersangka berteriak histeris hingga membuat GN yang saat itu sedang bekerja di tenda miliknya, bergegas mendatangi lokasi,” bebernya.
“Di tempat kejadian, korban dan seorang saksi pelapor tengah berusaha menolong anak GN. Namun, karena emosi dan panik, tersangka beranggapan korban adalah pihak yang menabrak anaknya,” sambungnya.
Dalam kondisi marah, tersangka kembali ke tenda dan mengambil sebilah parang.
Tanpa berpikir panjang, ia langsung menyerang dan memotong korban dari arah belakang ketika korban tengah mengecek kondisi motor.
“Akibat luka potong di bagian pipi kiri hingga belakang leher, korban langsung meninggal di tempat,” ungkapnya.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Buru.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa motif tersangka adalah karena emosi setelah mendapati anaknya menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa Korban bukan pengendara motor yang menabrak anaknya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: