MALUKU-Polisi menangkap pemakai sabu-sabu berinisial BS (47) dan kurir, AS (36) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Buru, Maluku.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolres Buru, sejak Rabu, 1 Oktober 2025.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan BS yang merupakan pengguna sabu ditangkap di Pelabuhan Merah Putih, Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Baca juga: Noval Rumuar Minta Jangan Kurangi Kuota PPPK SBT
“Tersangka BS ditangkap pada 30 September 2025 sekitar pukul 23.30 WIT. Dari tangan tersangka, disita satu paket sabu,” jelas Sulastri dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Oktober 2025.
“Selain itu juga alat hisap, HP, kertas alumunium foil, botol permen happydent cool white dan kantong bodybag,” sambungnya.
Dari pengakuan BS, dia mengkonsumsi sabu agar kuat bekerja sebagai pengrajin emas di tempat pengelolaan.
"Tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan biar kuat bekerja, karena tersangka bekerja di tromol sendirian," bebernya.
Baca juga: Rudy Rumodar Kritik Bupati SBT Lantaran Angkat Nakes-Guru Jadi Karateker
Berselang beberapa jam kemudian, tim Satresnarkoba Polres Buru juga berhasil mengungkap pelaku lainnya yakni AS. Pria 39 tahun ini ditangkap di lorong rumah Dinas Kesehatan, Desa Namlea pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT.
"Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dimasukan ke dalam plastik bening besar. Tim juga mengamankan 1 unit smartphone realme note 70 warna hitam," ujarnya.
Baca juga: Polres Seram Bagian Timur Tangkap Guru SMP di Bula Setubuhi Murid Wanita
"Tersangka melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Sulastri menambahkan atas perbuatan kedua tersangka, BS dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: