Kamis, 23 OKTOBER 2025 • 16:17 WIB

Tega Betul Si Ibu di Tanimbar: Suruh Pacar Perkosa Putri Kandung

Author

Personil Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menangkap ibu dan pacar. (dok istimewa)

MALUKU-ML 46 tahun seorang ibu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyuruh pacarnya berinisial EL 34 tahun memperkosa putri kandungnya yang berumur 16 tahun.

Peristiwa tersebut berawal pada Mei 2025, ketika ibunya mengira putrinya sedang hamil akibat susah makan, sering muntah dan haid pun tidak lancar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan menjelaskan ibunya lalu berinisiatif membawa putrinya ke seorang bidan di Desa Amdasa.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir di Tanimbar Lantaran Cabuli Siswi SMA dalam Angkot

“Hasil pemeriksaan saat itu putrinya dinyatakan negatif (tidak hamil) dan hanya diberi obat saja,” ungkap Hasan melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.

Hasan mengatakan, ibunya kemudian memboyong pacar dan putrinya ke Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan.

Meski sudah berpindah tempat tinggal, Hasan berkata, ibu masih beranggapan bahwa putrinya sedang hamil.

“Ibu pun membuat ramuan dan memijat putri untuk menggugurkan kandungan yang ternyata putri tidak hamil,” ujarnya.

Ibunya pun menganggap bahwa putrinya belum bersuami, namun sudah hamil sehingga dianggap mempermalukan keluarga.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Tanimbar Ditangkap, Sempat Kabur Tinggalkan Kampung

Entah mengapa, tercetus ide dari sang ibu menyuruh pacar untuk memperkosa putrinya.

“Kejadian itu terjadi pada 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIT, putrinya dipaksa oleh ibunya untuk disetubuhi oleh pacar Ibunya,” jelasnya.

“Ibu lalu memegang kedua tangan putrinya dan pacar ibunya menindih tubuh kemudian menyetubuhi,” sambungnya.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kepada ayah kandungnya. Ayah yang terima anak diperkosa lalu melapor ke SPKT Polres Tanimbar pada 1 Oktober 2025.

Hasan mengatakan, merespons laporan itu polisi kemudian bergerak menangkap ibu dan pacarnya. Kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di saat bersama juga penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga melakukan Visum.

“Sehingga melalui proses gelar perkara telah dinyatakan cukup bukti, dan terhadap kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 Oktober 2025,” pungkasnya.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU