Jumat, 24 OKTOBER 2025 • 06:00 WIB

Polda Maluku Tegaskan Tindak Pelanggar HET, Ini Alasannya

Author

Rakorda) Satgas Pengendalian Beras Wilayah Maluku. (Dok Humas Polda Maluku)

MALUKU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Pengendalian Beras Wilayah Maluku, Rabu, 22 Oktober 2025.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Piter Yanottama menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha bila kedapatan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. 

“Terhadap pelaku usaha yang menjual beras di atas HET secara sepihak, akan diberikan teguran lisan,” jelasnya.

“Bila pelanggaran diulangi, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar,” sambunganya.

Baca juga: Cegah Konflik, Polda Maluku Inisiasi Program 'Baileo Emarima' di Tulehu Maluku Tengah

Dia juga menegaskan kalau masih terulang lagi akan dproses hukum pidana bila ditemukan unsur kesengajaan.

Nanti penegakan hukum dilakukan secara terukur dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangan dan PPNS Perlindungan Konsumen.

“Tujuannya agar tindakan sanksi administratif dan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga: Apel Siaga Polda Maluku: Komitmen Jaga Stabilitas dan Dukung Program Nasional

Dia menambahkan, Rakorda Satgas Pengendalian Beras ini juga menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi antara Kepolisian, instansi teknis daerah, dan Badan Pangan Nasional.

Muara akhirnya menjaga stabilitas harga beras serta menjamin ketersediaan pasokan pangan yang merata dan terjangkau bagi masyarakat.

Diketahui, rakorda menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan strategis, antara lain Badan Pangan Nasional, Dinas Ketahanan Pangan Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku, Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Perum Bulog Maluku-Malut, Satgas Pangan serta pelaku usaha. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU