MALUKU–Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Ambon, Maluku.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap salah satu bandar sabu berinisial IA dan kaki tangannya RZ.
Usut punya usut, IA ternyata mantan Kanit Narkoba di Polresta Pulau Ambon.
Baca juga: Walkot Ambon Titip Tiga Tugas Utama Saat Buka Seleksi Sekkot
Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan menjelaskan IA dan RZ ditangkap di sebuah hotel di kawasan Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, pada 31 Maret 2026.
“IA ditangkap bersama RZ, yang merupakan kaki tangannya, di kamar hotel tersebut,” jelas Indra kepada wartawan Minggu, 26 April 2026.
Mantan Kanit Narkoba itu ditangkap setelah polisi melaukan penyelidikan lanjutan terkait penangkapan AC dan JL. Dari tangan mereka ditangkap satu paket sabu siap pakai.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke RZ, kaki tangannya, IA.
“Saat menangkap IA dan RZ, kita sita uang Rp 1,7 juta hasil penjualan sabu,” ujarnya.
Baca juga: Polresta Ambon Gelar Sertijab dan Pelantikan Kapolsek, Perkuat Kinerja di Wilayah Hukum
Setelah itu, dilakukan penggeledahan kamar yang ditempatinya. Kemudian memeriksa urin keduanya.
Dalam pemeriksaan, IA mengaku sabu sudah habis terjual. Dia juga mengaku seminggu terakhir telah menjual sabu sekitar 50 gram.
Indra memastikan jumlah sabu tersebut lebih banyak dari kenyataan berdasarkan foto. Hal itu diketahui setelah pihaknya memeriksa ponsel tersangka menggunakan pendekatan digital forensik.
“Kalau dilihat dari foto-foto di ponsel-nya, jumlah lebih dari 50 gram. Namun, IA menyangkal dan mengaku pada hari terakhir hanya menjuala 50 gram sabu,” ungkapnya.
Baca juga: Pemerkosa 4 Anak di Bawah Umur Tewas Setelah Baku Hantam dengan Tahanan di Rutan Polresta Ambon
Berdasarkan pengakuan IA juga sabu itu diterimanya baru tiga hari terakhir. Barang haram ini dipasok dari Buton, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan. Sabu kemudian dikirim ke Kota Ambon menggunakan jasa pengiriman. Selanjutnya diantar oleh kurir ke IA.
“Pengakuan IA, terus ada kurir yang mengantar,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, IA dan RZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan