Rabu, 29 APRIL 2026 • 01:19 WIB

Warga Binaan Lapas Dobo Diajak 'Manfaatkan Waktu untuk Kebaikan'

Author

Pembinaan di Lapas Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. (dok istimewa)

MALUKU-Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru kembali melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dobo, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan ini diisi oleh Parania Laturua, Eva Susanti Salasa, serta Penghulu Fahrur Rozi. Dalam pembinaan tersebut, para penyuluh dan penghulu menyampaikan materi bertema “Jangan Sia-siakan Waktu, Gunakan untuk Amal”.

Disampaikan bahwa waktu merupakan nikmat yang sangat berharga dari Allah SWT, yang terus berjalan dan tidak akan pernah kembali.

Baca juga: Penyuluh Agama Islam Kemenag Ambon Berikan Pembinaan Keagamaan ASN DP3A Jelang Ramadhan 1447 H

Oleh karena itu, setiap manusia diingatkan untuk memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Para warga binaan diajak untuk merenungkan bagaimana waktu yang dimiliki selama ini digunakan, apakah diisi dengan hal-hal yang bermanfaat atau justru terbuang sia-sia.

Melalui pembinaan ini, mereka didorong untuk memperbaiki diri dan memanfaatkan setiap kesempatan untuk melakukan kebaikan.

Dalam penyampaiannya juga ditegaskan bahwa amal tidak selalu harus dalam bentuk besar. Hal-hal sederhana seperti tersenyum, membantu sesama, menuntut ilmu, berdzikir, dan membaca Al-Qur’an merupakan amal yang bernilai di sisi Allah SWT apabila dilakukan dengan penuh keikhlasan.

Baca juga: Penyuluh Agama Islam Kemenag Ambon Berikan Pembinaan Keagamaan ASN DP3A Jelang Ramadhan 1447 H

Kegiatan berlangsung dengan suasana khidmat dan penuh perhatian dari para warga binaan. Mereka mengikuti pembinaan dengan antusias sebagai bagian dari upaya memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk mengisi waktu dengan kegiatan yang positif, serta menjadikannya sebagai langkah awal dalam memperbaiki diri menuju kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU