Wakil Gubernur Maluku Siapkan Langkah Percepat Eliminasi Kusta, Ambon Dipilih Jadi Daerah Percontohan
MALUKU - Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menegaskan keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku dalam mempercepat upaya eliminasi kusta melalui penguatan layanan kesehatan dan edukasi masyarakat untuk menghapus stigma terhadap penyintas penyakit tersebut.
Komitmen tersebut disampaikan setelah Abdullah Vanath menghadiri Konferensi Nasional Kusta 2026 bertajuk "Percepatan Eliminasi Kusta: Komitmen Indonesia, Kolaborasi Global" yang digelar Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit di Puri Convention Hall, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
Dalam kegiatan itu, Abdullah Vanath mewakili Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Ia juga ikut menandatangani deklarasi komitmen bersama yang melibatkan seluruh gubernur di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap target nasional eliminasi kusta.
Menurut Vanath, Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan jumlah kasus kusta tertinggi di dunia. Sementara itu, Maluku termasuk daerah yang masih menghadapi tantangan cukup besar dalam penanggulangan penyakit tersebut sehingga membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Ia mengatakan, kasus kusta masih ditemukan di sejumlah wilayah, baik pada kelompok usia dewasa maupun anak-anak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya penemuan kasus, pengobatan, dan pencegahan harus terus diperkuat secara berkesinambungan.
"Eliminasi kusta membutuhkan langkah yang terencana dan melibatkan semua pihak agar penularan dapat ditekan serta penderita memperoleh penanganan yang cepat," ujar Vanath.
Selain penanganan medis, Wakil Gubernur menilai masih kuatnya stigma sosial menjadi tantangan besar dalam upaya eliminasi kusta. Tidak sedikit penyintas yang masih mengalami diskriminasi karena masyarakat belum memahami bahwa kusta merupakan penyakit yang dapat disembuhkan apabila ditangani sejak dini.
Karena itu, menurutnya, edukasi kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan pelayanan kesehatan. Dengan meningkatnya pemahaman publik, penyintas kusta diharapkan dapat kembali diterima dan menjalani kehidupan secara normal tanpa perlakuan diskriminatif.
"Kita tidak hanya fokus pada pengobatan, tetapi juga harus membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi memberikan stigma kepada penyintas. Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup dan beraktivitas seperti masyarakat lainnya," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil konferensi nasional tersebut, Abdullah Vanath telah meminta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku menyusun strategi percepatan eliminasi kusta yang disesuaikan dengan kondisi di daerah.
Program itu akan diawali di Kota Ambon yang dipilih sebagai wilayah percontohan karena masih mencatat jumlah kasus yang memerlukan perhatian khusus.
Menurut Vanath, pelaksanaan program secara bertahap dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan daerah. Setelah diterapkan di Ambon, program tersebut direncanakan diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Maluku mulai tahun 2027 melalui kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta dinas kesehatan setempat.
Ia optimistis sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat pencapaian target eliminasi kusta sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Konferensi Nasional Kusta 2026 sendiri menjadi wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah dalam memperkuat strategi penanggulangan penyakit kusta di Indonesia. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para gubernur sebagai bentuk dukungan terhadap target eliminasi kusta secara nasional.
Melalui komitmen tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku berharap upaya pencegahan, penemuan kasus secara dini, pengobatan yang tuntas, serta penghapusan stigma terhadap penyintas dapat berjalan lebih efektif sehingga angka kasus kusta di Maluku terus menurun dari tahun ke tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mediacenter.malukuprov.go.id