Suasana Rudy Irmawan saat dilantik sebagai Kajati Maluku. (dok istimewa)
MALUKU-Jaksa Agung ST Burhanudin melantik Rudy Irmawan sebagai Kajati Maluku di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Utama Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Turut disaksikan Sekretaris JAM-Pidum, Undang Mugopal dan Sekretaris JAM-Pidsus, Andi Herman.
Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan Rudy Irmawan diharapkan bisa membawa institusi penegak hukum di Maluku semakin profesional.
Selain itu, mampu menjalankan amanah yang diemban dengan integritas tinggi.
“Pelantikan ini menjadi awal yang baru bagi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terutama dalam upaya memberantas korupsi,” harap Jaksa Agung, ST Burhanudin usai pelantikan.
“Kemudian tindak pidana umum, dan kejahatan lintas sektoral demi terwujudnya Maluku yang aman, tertib dan berkeadilan,” sambungnya.
Di kesempatan berbeda, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan pelantikan Kajati Maluku Rudy Irmawan mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak.
Di antaranya, lingkungan Kejaksaan maupun pemerintah daerah Provinsi Maluku.
“Sinergi yang kuat antara Kejaksaan Tinggi dan instansi terkait dan diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum yang efektif dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat Maluku,” jelas Ardy.
Baca juga: Jaksa Jeblos Mantan Pejabat Negeri Kota Siri SBT ke Penjara Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar
Diketahui bersama juga mantan Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo juga dilantik sebagai Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, menggantikan Yudhi Indra Gunawan yang dipromosikan sebagai Kajati Kalimantan Utara.
Sementara Rudy Irmawan sebelum dilantik sebagai Kajati Maluku, mengemban tugas di Kejaksaan Agung sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.
Rudy disebut-sebut memiliki pengalaman panjang dan rekam jejak terbaiknya di bidang hukum dan manajemen Kejaksaan. Untuk itu menjadikannya sosok yang tepat untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: