Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 23 OKTOBER 2025 • 14:34 WIB

2 Hari Jaksa Geledah Kantor Bank Maluku Cabang Tual dan Dinas PKM Terkait Dugaan Korupsi Rumah Swadaya

2 Hari Jaksa Geledah Kantor Bank Maluku Cabang Tual dan Dinas PKM Terkait Dugaan Korupsi Rumah SwadayaJaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tual saat melakukan penggeledahan di Kantor Bank Maluku Cabang Tual. (dok istimewa)

MALUKU-Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tual menggeledah Kantor Bank Maluku Cabang Kota Tual dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual. 

Penggeledahan dua kantor itu telah berlangsung sejak Rabu, 22 Oktober hingga hari ini, Kamis 23 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Alexander Zaldi mengatakan penggeledahan bagian dari rangkaian proses penyidikan dugaan korupsi bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya Desa Tam Ngurhir tahun anggaran 2019.

Baca juga: Lagi Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri di Buru Kepergok Ngamar Bareng

“Bahwa sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan tersebut, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan,” kata Zaldi melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.

“Penggeledahan berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor PT Bank Maluku Cabang Tual di Langgur. Kemudian Kantor Dinas PKP Kota Tual,” sambungnya.

Zaldi menegaskan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-518/Q.1.12/Fd.2/10/2025 dan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025. Penggeledahan ini juga telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus mempercepat proses penyidikan.

2 Hari Jaksa Geledah Kantor Bank Maluku Cabang Tual dan Dinas PKM Terkait Dugaan Korupsi Rumah SwadayaJaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tual melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi bantuan rumah swadaya. (dok istimewa)

Awal Mula Proyek Bantuan Rumah Swadaya Diusut 

Zaldi mengatakan perkara ini diusut setelah pihak mendapati informasi dan laporan masyarakat Kota Tual. 

“Dengan memperhatikan perkara dimaksud yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait perumahan, maka kita usut,” ujarnya. 

Kejaksaan Negeri Tual kemudian melakukan pengusutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tanggal 17 September 2025. 

Zaldi menjelaskan proyek yang sudang diusut pihak ini anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2.675.820.000,00. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

2 Hari Jaksa Geledah Kantor Bank Maluku Cabang Tual dan Dinas PKM Terkait Dugaan Korupsi Rumah Swadaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!