MALUKU-Tim penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Seram Bagian Timur (SBT) di Geser menjebloskan mantan Pejabat Negeri Kota Siri berinisial ID ke penjara.
Sebelum ditahan, awalnya ID diperiksa lalu tetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 14 Oktober 2025 karena diduga korupsi dana desa Negeri Kota Siri tahun anggaran 2017-2025.
Kacabjari Geser Habibul Rakhman mengatakan tersangka ditahan di Lapas Kelas III Wahai di Kabupaten Maluku Tengah selama 20 hari ke depan.
“Penahanan tersangka terhitung sejak 14 Oktober sampai dengan 2 November 2025,” kata Habibul di Bula.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Habibul, jaksa penyidik menemukan pengelolaan dana desa yang pekerjaan tidak terlaksana.
Jaksa penyidik juga turut menemukan adanya selisih antara pengeluaran riil dengan laporan pertanggungjawaban.
“Perbuatan tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Baca juga: Jatuh dari Ketinting saat ke Rompong, Nelayan Asal Dusun Lohi Maluku Tengah Hilang
Ia menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan penahanan terhadap ID usai ditetapkan sebagai tersangka lantaran khawatir bakal melarikan diri.
“Untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.
Jaksa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: