Mantan Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo. (dok istimewa)
MALUKU-Agoes Soenanto Prasetyo dilantik Jaksa Agung ST Burhanudin, Oktober 2023 lalu. Dia pun menjabat Kajati Maluku.
Agoes SP—sapaan karib Agoes Soenanto Prasetyo—gass poll menyelesaikan perkara korupsi yang tertunda di Pidsus Kejati Maluku.
Kinerjanya pun terlihat sejak awal 2024. Agoes SP bersama jajaran di Pidsus menangkap Sekda Seram Bagian Timur, JK. Kala itu, JK berstatus DPO tersangka korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung. Kasus ini merugikan negara Rp 2, 5 miliar.
Baca juga: Tinjau Command Center, Kapolda Maluku ke Personil: Respon Cepat Aduan Call Center 110
Melalui kewenangannya pula, Kajati Agoes SP menetapkan AP dan DS dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku. Keduanya diduga korupsi Rp 2,8 miliar.
Akhir tahun 2024, menetapkan tersangka dan penahanan terhadap tersangka AM dan MS terkait dugaan korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru.
Anggaran proyek itu bersumber dari Dana Pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Hingga awal tahun 2025, Kajati Maluku Agoes SP kembali menetapkan SL sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Dugaan korupsi lainnya pada 2025, kasus Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah PT Bipolo Giding. Kajati Maluku Agoes SP didampingi Aspidsus pada bulan Juni 2025 lalu, telah mengumumkan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Baca juga: Brimob Polda Maluku ke Papua Amankan Area PT Freeport Indonesia
Teranyar perkara dugaan korupsi penyalahgunaan uang nasabah Bank BRI Namlea Kabupaten Buru. Satu tersangka, MYM yang perbuatan merugikan negara Rp 2,5 miliar telah ditahan.
Sedangkan dalam perkembangan perkara kasus jalan pada Desa Rumbatu Manusa, Kecamatan Inamosol yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
Kajati Agoes SP yang memerintahkan jajarannya pada Bidang Pidsus, berhasil meringkus salah satu DPO tersangka GS yang melarikan diri ke Manokwari Papua Barat dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk di sidangkan.
Tidak sampai disitu, Agoes SP juga telah memastikan Kasus dugaan korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit di Kantor BRI Kota Ambon tahun 2020-2023 telah dipastikan berjalan, dimana FJ, salah satu karyawan BRI Kota Ambon merupakan pihak yang bertanggung jawab telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Perempuan Ambon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: