Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 07:49 WIB

Kemenkum Maluku Perkuat Kolaborasi dengan DPRD, Fokus Tingkatkan IRH dan Akses Informasi Hukum

Kemenkum Maluku Perkuat Kolaborasi dengan DPRD, Fokus Tingkatkan IRH dan Akses Informasi HukumKemenkum dorong JDIH Maluku Tengah (Humas Kanwil Maluku/MZH)

MALUKU – Kementerian Hukum Maluku terus mendorong penguatan tata kelola hukum di daerah melalui sinergi lintas lembaga. Salah satunya dilakukan lewat kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku ke Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (3/2), guna memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Pertemuan yang digelar di Ruang Kerja Wakil Ketua II DPRD Maluku Tengah ini merupakan lanjutan agenda Kakanwil setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Kehadiran Kakanwil disambut langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Maluku Tengah, Zeth Latukarlutu.

Dalam diskusi tersebut, Kemenkum Maluku mendorong peran aktif DPRD dalam memperkuat JDIH, khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD. Salah satu fokus utama ialah integrasi seluruh produk hukum daerah ke dalam sistem JDIH agar masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara terbuka dan mudah.

Baca juga: Maluku Tengah Raih Predikat AA IRH, Reformasi Hukum Nasional Dinilai Nyata di Daerah

Tak hanya itu, pembahasan juga menyinggung optimalisasi pemanfaatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan berbagai regulasi daerah agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta berkontribusi pada peningkatan nilai IRH Maluku Tengah.

Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, turut menyoroti keberadaan Surat Keputusan Bupati tentang Negeri Adat yang hingga kini belum ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah. Ia menilai, diperlukan langkah konkret untuk mendorong pembentukan Perda tersebut sebagai penguatan pengakuan hukum adat di daerah.

“Kementerian Hukum mendorong agar seluruh produk hukum daerah terintegrasi dalam JDIH sebagai wujud transparansi informasi publik. Kami juga siap mendampingi DPRD dan pemerintah daerah, termasuk dalam percepatan penyusunan Perda Negeri Adat,” ujar Saiful.

Selain isu regulasi daerah, Saiful Sahri juga menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, agar implementasi kebijakan hukum nasional di daerah dapat berjalan optimal.

Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin solid antara Kemenkum Maluku dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah dalam memperkuat JDIH, meningkatkan capaian IRH, serta mewujudkan pembangunan hukum yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Maluku.kemenkum.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemenkum Maluku Perkuat Kolaborasi dengan DPRD, Fokus Tingkatkan IRH dan Akses Informasi Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!