UMK Malut didorong masuk pengadaan pemerintah (Adpim/Malut)
MALUKU – Upaya memperkuat peran pelaku usaha lokal dalam sistem pengadaan pemerintah terus didorong. Kali ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Kedeputian Bidang Strategi dan Kebijakan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan bertajuk Gebyar Pelaku Usaha Maluku Utara, On-Boarding dan Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Ternate, pada Senin (13/04/2026) ini menjadi langkah strategis dalam membuka peluang lebih luas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K) agar dapat terlibat aktif dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Utama LKPP, Iwan Herniwan, dan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe. Sebanyak 250 pelaku UMK-K dari berbagai kabupaten dan kota di Maluku Utara tampak antusias mengikuti kegiatan yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan pemahaman sistem pengadaan tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak semata-mata proses administratif, melainkan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha lokal dalam sistem pengadaan dapat memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menilai kolaborasi antara LKPP dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai langkah konkret untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pelaku usaha, terutama terkait akses dan pemahaman terhadap mekanisme pengadaan pemerintah.
“Sinergi ini penting agar potensi produk lokal Maluku Utara dapat terserap secara maksimal melalui sistem pengadaan yang transparan dan inklusif,” ujar Sarbin.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku Utara untuk mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), khususnya produk lokal, dalam setiap proses pengadaan. Hal ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap pelaku usaha daerah.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam proses pengadaan, baik dari sisi pemerintah maupun pelaku usaha. Menurutnya, sistem yang baik harus didukung oleh pelaku yang memiliki komitmen moral dan profesionalitas tinggi.
“Integritas dan niat baik harus berjalan beriringan. Dengan begitu, proses pengadaan akan semakin baik, dan pelaku usaha pun dapat berkembang secara terhormat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama LKPP, Iwan Herniwan, menjelaskan bahwa kegiatan ini secara khusus menyasar pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman dalam pengadaan pemerintah. Tujuannya adalah agar mereka mampu memahami sistem, memenuhi persyaratan, dan bersaing secara sehat serta profesional.
Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka ke dalam Katalog Elektronik (E-Katalog), yang menjadi salah satu pintu utama dalam sistem pengadaan modern pemerintah.
Iwan juga memaparkan capaian positif yang telah diraih Maluku Utara dalam sektor pengadaan. Berdasarkan data INAPROC per 9 April 2026, nilai transaksi pengadaan barang dan jasa untuk UMK-K di provinsi tersebut telah mencapai Rp275,09 miliar.
Angka ini menunjukkan bahwa sektor pengadaan pemerintah memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi daerah. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas pelaku usaha menjadi langkah penting agar mereka dapat memanfaatkan peluang tersebut secara optimal.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menjadi motor penggerak ekonomi. Melalui kegiatan ini, kami ingin menjawab berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari regulasi, literasi digital, hingga kemampuan teknis,” jelas Iwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Malutprov.go.id