Kemenkum Maluku bahasa dua Ranperda Kota Ambon. (dok istimewa)
MALUKU-Pastikan regulasi Kota Ambon tak tabrak aturan pusat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku resmi menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD Kota Ambon pada Rabu, 29 April 2026.
Langkah preventif tersebut diambil Kemenkum Maluku guna menjamin setiap produk hukum di tingkat daerah selaras dengan konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih regulasi di kemudian hari.
Fokus pembahasan menyasar Ranpeda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penyelenggaraan Rumah Kost.
Proses ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengharuskan setiap draf aturan daerah melewati tahap pengharmonisasian.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa proses pengharmonisasian Ranperda ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah rangkaian krusial untuk menjaga kualitas hukum di daerah.
"Pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi ini harus sejalan dengan Asas Pembentukan dan Asas Materi Muatan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kita ingin memastikan daya dukung administratif maupun substantif menjadi perhatian semua pihak agar selaras dengan kapasitas kita dalam menata data yang terencana dan berkelanjutan," ujar Saiful Sahri.
Lebih lanjut, Saiful juga mengapresiasi kerja kolaboratif Pemerintah Daerah Kota Ambon yang telah mendukung berbagai program strategis, seperti Pendirian Koperasi Merah Putih hingga Indeks Reformasi Hukum. Ia pun mendorong pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi e-harmonisasi sebagai langkah maju untuk meningkatkan kualitas layanan hukum.
Baca juga: Disiplin dan Integritas Ditegaskan, Apel Pagi Kemenkum Maluku Jadi Momentum Penguatan Kinerja
"Kami berharap setelah pelaksanaan pengharmonisasian ini, para pemohon segera melakukan perbaikan paling lambat dua hari kerja dan langsung melakukan paraf persetujuan melalui aplikasi e-harmonisasi agar prosesnya cepat dan transparan," tambahnya.
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kemenkum Maluku, kegiatan pengharmonisasian ini diikuti secara virtual oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon, Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, serta Tim Asistensi Pembentukan Perda, dan Tim kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kemenkum Maluku.
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan landasan hukum yang kuat bagi penataan lingkungan dan bisnis hunian di Kota Ambon demi kesejahteraan warga secara menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Hukum Maluku