Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 10 MEI 2026 • 11:43 WIB

Klarifikasi Gaji Buruh Sampah, DLHP Ambon Sebut Keterlambatan Karena Libur dan Kendala Administrasi

Klarifikasi Gaji Buruh Sampah, DLHP Ambon Sebut Keterlambatan Karena Libur dan Kendala AdministrasiDLHP Ambon klarifikasi keterlambatan pembayaran buruh sampah (MCAMBON/HS)


MALUKU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, menegaskan keterlambatan pembayaran upah buruh sampah di Ambon bukan karena unsur kesengajaan.

Menurut Apries, keterlambatan pembayaran terjadi karena bertepatan dengan hari libur pada 1 hingga 3 Mei 2026 serta adanya kendala teknis administrasi.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul aksi mogok kerja buruh sampah yang sempat diberitakan salah satu media online pada Kamis (7/5/2026).

“Kalau informasi seminggu tidak dibayar itu tidak dikroscek terlebih dahulu. Ada keterlambatan karena libur, bukan tujuan kami menghambat pembayaran gaji buruh,” ujar Apries kepada Tim Media Center, Jumat (8/5/2026).

Ia mengatakan keterlambatan pembayaran bukan hanya dialami buruh sampah, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru menerima gaji pada 5 dan 6 Mei.

Menurutnya, persoalan tersebut murni disebabkan faktor administrasi dan teknis pembayaran.

“Terkait keterlambatan upah buruh ini semata-mata teknis administrasi. Pegawai negeri juga baru menerima gaji pada tanggal 5 dan 6 Mei,” katanya.

Selain faktor libur, proses transfer juga terkendala karena terdapat dua rekening penerima yang sudah kadaluarsa sehingga sistem pembayaran kolektif tidak dapat diproses sesuai jadwal.

“Pengiriman yang direncanakan tanggal 5 sore tidak dapat diteruskan karena ada dua rekening yang sudah kadaluarsa sehingga memengaruhi seluruh proses transfer,” jelasnya.

Apries berharap persoalan serupa tidak lagi berkembang menjadi polemik di media karena keterlambatan tersebut bukan disebabkan unsur kesengajaan dari pihak dinas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Ambon.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Klarifikasi Gaji Buruh Sampah, DLHP Ambon Sebut Keterlambatan Karena Libur dan Kendala Administrasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!