Rabu, 02 JULI 2025 • 02:19 WIB

Jaksa Ungkap Modus Pegawai Bank di Buru Korupsi Dana Nasabah Rp 2,5 Miliar

Author

Pegawai bank pemerintah ditahan lantaran korupsi dana nasabah.(Dok. Kejati Maluku)

MALUKU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengungkap modus seorang pegawai bank pemerintah di Kabupaten Buru, berinisial MYM yang diduga korupsi dana nasabah senilai Rp 2,5 miliar tahun 2023.

MYM pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (25/7/2025) pukul 19.30 WIT.

“Telah melakukan penahanan terhadap tersangka MYM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada bank pemerintah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Khusus Triono Rahyudi, belum lama ini.

Tersangka merupakan customer service pada bank pemerintah unit Namlea. Melalui jabatannya itu, dia diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah berinisial M tanpa sepengetahuannya.

“Tersangka diketahui telah melakukan overbooking atau penarikan tunai yang dilakukan secara berangsur sebanyak 5 kali sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023,” bebernya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Modus Pegawai Bank di Buru Korupsi Dana Nasabah Rp 2,5 Miliar

Triono menyebut, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK Maluku untuk mengaudit kerugian negara akibat ulah tersangka.

“Daripada perbuatan tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah,” sebutnya.

Tersangka saat dibawa ke Rutan Kelas II Ambon.(Dok. Kejati Maluku)

Lebih lanjut, Triono menjelaskan, setelah berstatus tersangka kemudian ditahan selama 20 hari kedepan. Tujuannya, kata dia, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo maka tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025,” ungkapnya.

Baca juga: Longboat Angkut Mahasiswa UGM Terbalik Diterjang Ombak di Perairan Maluku Tenggara, 1 Tewas dan 1 Hilang

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU