INDOZONE.ID,MALUKU-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap seorang terdakwa berinisial MYM, Senin (30/6/2025).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Eric Ilham Akbar didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa yang merupakan seorang guru SMP itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat tersebut dilakukan terdakwa terhadap sedikitnya enam anak. Perbuatannya pun memenuhi unsur yang diatur dalam pasal kumulatif.
Baca juga: Kronologi Polda Maluku Bongkar Praktek Oplos BBM Subsidi di Ambon Saat Hendak di Isi ke Kapal Cumi
Sebagaimana Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Pj Kejati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Taman mengatakan, putusan sepenuhnya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan, Rabu (11/6/2025).
"Dalam uraian tuntutannya menyampaikan bahwa terdakwa layak dijatuhi pidana penjara seumur hidup," sebutnya.
Baca juga: Polda Maluku Bongkar Praktek Oplos BBM Subsidi di Ambon, Sita 15.000 Liter Solar
"Hal ini mengingat terdakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam anak, dengan modus berulang dan sistematis, menggunakan kedudukannya sebagai guru dan pembantu kesiswaan di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Selaru," sambungnya.
Cakti menambahkan, perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari 21 kali, sejak bulan Agustus hingga November 2024. Adapun lokasi kejadian di rumah warga berinisial SM dan HR serta di ruang perpustakaan sekolah.
Dalam beberapa kejadian, terdakwa memaksa korban melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan langsung terdakwa.
Baca juga: Video Mesum Anggota Polda Maluku Bareng Selebgram Wanita Vira
Atas perbuatan itu, lanjut Cakti, majelis hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti, termasuk satu unit handphone, satu buah vas bunga disita.
"Selain itu juga satu buah matras, satu buah selimut, dan satu batang rotan, dirampas dan dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis